KUALA KURUN –Sebanyak2.672 unit rumah di Kabupaten Gunung Mas masuk kategori tak layak huni dan perlu perbaikan. Ribuan rumah itu tersebar di sembilan kecamatan. Saking banyaknya, Pemkab Gumas hanya mengusulkan perbaikan untuk 503 rumah.
”Dari jumlah yang sudah kita data, ada 503 unit RTLH (rumah tak layak huni) yang sudah kita usulkan ke provinsi untuk dilakukan perbaikan, yakni Kecamatan Kurun 162 unit, Manuhing 215 unit, dan Rungan 126 unit,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas Ir Kamiar melalui Kabid Perumahan dan Permukiman Tri Hendramaji, Jumat (9/6).
Selain usulan ke provinsi, pihaknya juga mengusulkan ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Ditjen PUPR RI) untuk perbaikan 20 unit RTLH di Desa Tumbang Sepang, Kecamatan Manuhing.
”Sebanyak 20 unit RTLH tersebut terdiri dari 10 rumah rusak sedang dan 10 rumah rusak berat di desa tersebut,” tuturnya.
Sejak 2016 hingga Juni 2017, kata dia, sembilan kecamatan yang dilakukan pendataan, terdiri dari Damang Batu 252 RTLH, Kurun 645 RTLH, Rungan 330 RTLH, Rungan Hulu 152 RTLH, Manuhing 235 RTLH, Manuhing Raya 297 RTLH, Kahayan Hulu Utara (Kahut) 290 RTLH, Miri Manasa 208 RTLH, dan Rungan Barat 263 RTLH.
”Yang belum kita lakukan pendataan tersisa tiga kecamatan, yakni Sepang, Tewah, dan Mihing Raya. Kita rencanakan pendataan RTLH di tiga kecamatan itu akan diselesaikan pada tahun ini,” tuturnya.
Nantinya, tambah dia, setelah dilakukan pendataan, akan segera diverifikasi. Ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut, sehingga nantinya bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.
”Harus diverifikasi terlebih dahulu, sehingga nantinya bantuan yang diberikan akan tepat sasaran,” tandasnya. (arm/ign)