PANGKALAN BUN - Polsek Arut Selatan (Arsel) berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku ME, 49 ditangkap saat bersembuyi di toilet rumahnya, Jalan Pasanah RT 12 (seberang SMPN 2 Arsel), Kelurahan Madurejo, Rabu (7/6).
Kapolsek Arsel AKP Goy Susanto melalui Ps Panit I Reskrim Ipda Elka Sembiring mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap ME, di rumahnya ditemukan 3 paket sabu dengan total berat 0,80 gram, handphone, timbangan digital, bong botol plastik, paper klip, dan pipet kaca bekas pakai.
”Saat kita gerebek di rumahnya, ME sembunyi di toilet," ujar Elka, Jumat (9/6).
Elka menuturkan, dari hasil pengembangan terhadap ME, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, pihaknya bergerak ke Jalan Sanggalang RT 18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, meringkus DB (20). Selain itu, diamankan barang bukti sabu seberat 0,49 gram, bong botol aqua, dua pipet kaca, kompor buatan, sendok plastik, plastik peper klip, ponsel, dan uang Rp 1,6 juta.
”Setelah kita kembangkan dari ME, mengarah ke DB, mekanik yang menyambi sebagai pengedar," jelasnya.
Dia menambahkan, ME membeli sabu seberat 1 gram kepada DB senilai Rp 1,7 juta yang kemudian dipecah menjadi 5 paket kecil. Rencananya akan dijual kembali seharga Rp 400 ribu per paket, namun sebagian dikonsumsinya sendiri.
”ME yang berprofesi menjaga warung ini, rencana hendak menjual paket itu. Belum sempat dijual, sudah digunakan dan kita ringkus duluan," ujarnya.
Dia menambahkan, pengakuan dari DB, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. DB mengaku tak mengetahui alamatnya, hanya berkomunikasi melalui seluler. Saat ini B masuk dalam daftar pengembangan pihaknya.
”Keduanya dikenakan Pasal 114 subsider 112 tentang narkotika karena menjual, mengedarkan, dan menggunakan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Arsel AKP Goy Susanto melalui Kanit 1 Sabhara Ipda Sugiarna mengatakan, berkaitan dengan maraknya peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Arut Selatan, pihaknya mengimbau masyarakat apabila melihat, mendengar, dan mengetahui informasi peredaran, agar segera melapor. (jok/ign)