SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 10 Juni 2017 14:16
ASLI SADISSSSS!!!! Pemuda Kumai Itu Tewas dengan Jantung Keluar
PEMBUNUHAN: Korban pembunuhan dan pengeroyokan Sofa Ariyanto saat ditemukan tergeletak di Jalan Padat Karya II dengan kondisi bersimbah darah hingga jantung keluar ditusuk benda tajam.(POLSEK KUMAI FOR RADAR SAMPIT)

KUMAI – Menjelang sahur, sebagian warga Kumai dihebohkan tewasnya seorang pemuda, Sofa Ariyanto (19). Kondisinya mengenaskan. Jenazahnya bersimbah darah dengan jantung keluar. Sejumlah tusukan menganga di tubuhnya yang tergeletak di perempatan Jalan Padat Karya II dan Jalan Pemuda Selatan, Kelurahan Kumai Hilir, Jumat (9/6) dini hari.

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menuturkan, korban merupakan warga Jalan Setia RT 14, Kelurahan Kumai Hilir. Kejadian berawal saat korban bersama temannya, Andi, terlibat perkelahian dengan terduga pelaku inisial FD di depan bengkel truk, Jalan Pemuda.

”Setelah perkelahian bubar, FD pergi. Korban bersama teman-temannya, Dede, Fiki, Oman, Ikmal, dan Andi kembali nongkrong di perempatan Jalan Pemuda dan Jalan Padat Karya II. Tak berselang lama, Oman dan Andi pulang. Hanya ada Fiki, Dede, Ikmal," ujar Dhovan, Jumat (9/6).

Sekitar 1 jam berselang, lanjutnya, pada pukul 00.15 WIB, diduga pelaku FD dan beberapa rekannya langsung menyerang korban bersama temannya. "Saat diserang, Gatan dan Fiki lari, sedangkan Dede dan korban melakukan perlawanan. Tak berapa lama, terlihat korban berlari ke arah Jalan Padat Karya II dan korban akhirnya terjatuh saat didekati Gatan. Korban mengalami luka parah di dada hingga jantung keluar dan langsung tewas di lokasi," ujar Dhovan.

Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kobar bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan sekitar pukul 03.00 WIB. ”Ada dua pelaku yang kita tangkap, yakni HS (21) dan SR (21), warga Kelurahan Candi Kumai. Pelaku utama yang diduga membacok korban hingga tewas berinisial FD, masih diburu anggota," ungkapnya.

Dhovan menambahkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari hasil pengumpulan barang bukti, berhasil diamankan sendal,  potongan kayu, dan pakaian korban yang terdapat noda darah.

”Dua pelaku yang berhasil ditangkap dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan jo Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kobar dan Camat Kumai meminta masyarakat tidak terpancing berkaitan dengan pembunuhan tersebut. 

Usai salat Jumat di Masjid Darul Wustho, Kumai Hulu, Wabup beserta rombongan berkunjung ke kediaman keluarga korban pembunuhan dan turut berbelasungkawa sebelum dimakamkan di pemakaman umum. (jok/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers