PANGKALAN BUN- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pakerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kotawaringin Barat membukan posko pengaduan, terkait Tunjangan Hari Raya(THR).
Ketua KSPSI Kobar, Kosim Hidayat mengatakan posko ini akan menampung semua keluhan dan akan memberikan advokasi kepada para pekerja terkait masalah THR di Kabupaten Kobar. Menurut rencana yang ada, posko akan buka hingga lebaran nanti, yakni di kantor KSPSI jalan Malijo Nomor 22 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel.
"Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, pekerja dengan masa kerja satu bulan pun berhak menerima THR. Posko ini akan mengadvokasi buruh yang tidak mendapat atau yang THRnya tidak sesuai ketentuan,"terangnya, Senin (12/6) kemarin.
Kosim juga menegaskan, pihaknya akan serius melaporkan dan memperoses hukum pengusaha yang sengaja tidak memberikan THR kepada buruhnya/pekerjanya. "Sanksinya adalah administratif berupa pencabutan izin usaha,"cetusnya.
Menurutnya THR dari perusahaan atau pelaku usaha paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu lanjutnya, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing.
"Terserah perusahaan, karena kebijakan apakah THR akan diberikan secara bersama-sama atau tergantung hari raya keagamaan masing-masing pekerja itu ada pada perusahaan, yang pasti THR wajib diberikan sekali dalam setahun,"pungkas Kosim.
Dirinya menambahkan, apabila dalam suatu perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja melalui peraturan perusahaan (PP), atau pun perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata besaran THR lebih baik dari ketentuan pemerintah. Maka tegasnya THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh wajib berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.(sla/gus)