SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 13 Juni 2017 10:40
Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu
KOMPAK : Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio bersama anggota pramuka dalam suatu kesempatan dan terlihat kompak.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Perusahaan diingatkan membayar tunjangan Hari Raya (THR). Karena itu hak bagi karyawan atau tenaga kerja sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan langsung Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio, Senin (12/6).

“THR sudah semestinya bagi perusahaan wajib memberikan hak bagi karyawan sesuai ketentuan maupun tepat waktu. Mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ucapnya.

Mofit menerangkan sangat jelas setiap perusahaan dituntut untuk melaksanakan kewajibannya, memberikan dengan cara membayarkan tunjangan hari raya keagamaan tersebut.

“THR itu kan, bila berdasar ketentuan harus diberikan kepada karyawannya, senilai besaran upah atau gaji yang diterima pegawai atau karyawan. Ini sesuai ketentuan PP Nomor 78 tahun 2015,” terang Mofit.

Mofit menyebutkan pemberian THR itu tidak lain sebagai bagian dari perwujudan dan bentuk perhatian dari organisasi yang bergerak dengan melibatkan tenaga kerja. Setidaknya sebagai cerminan untuk memberikan akses bantuan bagi karyawan atau pegawai yang akan merayakan hari raya keagamaannya.

“Saya katakan pemberian THR harus tetap waktu, hal itu bukan tanpa sebab. Pasalnya berbagai tingkat kebutuhan menjelang hari raya keagamaan sangat tinggi. Terutama dalam membeli berbagai kebutuhan komoditas sandang pangan dan lain sebagainya,” tuturnya.

Mofit menambahkan dengan begitu manfaat pemberian THR akan terasa sangat penting.Yakni agar setiap perusahaan yang ada dikota setempat dapat merealisasikan pembayara THR dengan tepat waktu.

“THR yang dibayar tepat waktu, akan membantu karyawan atau pegawainya menyiapkan segala kebutuhan jauh-jauh hari . Sehingga waktu kegiatan untuk mengisi hari-hari libur dapat dimanfaatkan dengan maksimal baik bersama keluarga,” tegasnya.

Terkahir, lanjut Mofit, apabila adanya perusahaan yang masih lalai dalam memenuhi kewajibannya itu, menurut Mofit setiap aturan tentu ada sanksi.

“Saya pikir dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sudah menyampaikan surat edaran berikut ketentuan dan sanksi,” pungkasnya. (daq/vin)


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers