SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 13 Juni 2017 10:40
Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu
KOMPAK : Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio bersama anggota pramuka dalam suatu kesempatan dan terlihat kompak.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Perusahaan diingatkan membayar tunjangan Hari Raya (THR). Karena itu hak bagi karyawan atau tenaga kerja sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan langsung Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio, Senin (12/6).

“THR sudah semestinya bagi perusahaan wajib memberikan hak bagi karyawan sesuai ketentuan maupun tepat waktu. Mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ucapnya.

Mofit menerangkan sangat jelas setiap perusahaan dituntut untuk melaksanakan kewajibannya, memberikan dengan cara membayarkan tunjangan hari raya keagamaan tersebut.

“THR itu kan, bila berdasar ketentuan harus diberikan kepada karyawannya, senilai besaran upah atau gaji yang diterima pegawai atau karyawan. Ini sesuai ketentuan PP Nomor 78 tahun 2015,” terang Mofit.

Mofit menyebutkan pemberian THR itu tidak lain sebagai bagian dari perwujudan dan bentuk perhatian dari organisasi yang bergerak dengan melibatkan tenaga kerja. Setidaknya sebagai cerminan untuk memberikan akses bantuan bagi karyawan atau pegawai yang akan merayakan hari raya keagamaannya.

“Saya katakan pemberian THR harus tetap waktu, hal itu bukan tanpa sebab. Pasalnya berbagai tingkat kebutuhan menjelang hari raya keagamaan sangat tinggi. Terutama dalam membeli berbagai kebutuhan komoditas sandang pangan dan lain sebagainya,” tuturnya.

Mofit menambahkan dengan begitu manfaat pemberian THR akan terasa sangat penting.Yakni agar setiap perusahaan yang ada dikota setempat dapat merealisasikan pembayara THR dengan tepat waktu.

“THR yang dibayar tepat waktu, akan membantu karyawan atau pegawainya menyiapkan segala kebutuhan jauh-jauh hari . Sehingga waktu kegiatan untuk mengisi hari-hari libur dapat dimanfaatkan dengan maksimal baik bersama keluarga,” tegasnya.

Terkahir, lanjut Mofit, apabila adanya perusahaan yang masih lalai dalam memenuhi kewajibannya itu, menurut Mofit setiap aturan tentu ada sanksi.

“Saya pikir dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sudah menyampaikan surat edaran berikut ketentuan dan sanksi,” pungkasnya. (daq/vin)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers