KUALA KURUN – Sebanyak 102 nelayan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI). Mereka berasal dari dari tiga kecamatan, yakni Kurun, Mihing Raya, dan Manuhing.
”Sebanyak 102 nelayan tersebut terdiri dari 51 orang dari Kecamatan Kurun, 30 orang dari Mihing Raya, dan 21 orang dari Manuhing,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gumas Trinayati, Selasa (7/11).
Dalam penerimaan BPAN, lanjutnya, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan, serta patuh pada ketentuan polis asuransi.
”Dengan adanya BPAN ini, akan memberikan jaminan pembayaran manfaat terhadap risiko akibat kecelakaan yang diasuransikan, yakni kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan,” tuturnya.
Sebenarnya, tambah dia, untuk tahun ini, pihaknya mengajukan lebih dari 102 nelayan untuk dapat menerima BPAN dari KKP-RI, namun hanya 102 yang dipenuhi. ”Agar semua nelayan kita mendapatkan BPAN, ke depannya akan kita ajukan lagi beberapa nelayan agar mendapat BPAN. Semoga saja terpenuhi semua,” tandasnya. (arm/ign)