PANGKALAN BUN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas, Jumat (10/11) pukul 11.00 WIB. Dua paket sabu masing-masing berisi 0,53 gram disita dari pengunjung lapas.
Penangkapan berawal saat seorang perempuan bernama Siti Ravika datang dengan niat membesuk narapidana atas nama Ahmad Bustomi. Karena dianggap mencurigakan, salah seorang petugas lapas mencoba menghubungi Kasat Narkoba Polres Kobar. Tidak lama tim Satuan Reserse Narkoba terjun ke lokasi untuk melakukan penggeladahan.
”Badan pelaku kita geledah dan berhasil kita temukan satu paket sabu seberat 0,53 gram yang disembunyikan di mulut. Di dalam BH juga kita temukan satu paket lagi dengan beratnya sama yakni 0,53 gram,” jelas Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto kemarin (11/11).
Selain dua benda terlarang tersebut, petugas juga mengamankan ponsel Siti. Saat ditanya petugas, Siti mengaku mendapatkan dua paket sabu dari Frengky. Pada saat yang sama, ternyata Frengky masih berada di parkiran Lapas Pangkalan Bun.
Frengky akhirnya dibawa ke dalam Lapas dan diperiksa. Dari tangan Frengky, petugas hanya mengamankan ponsel. Setelah itu, kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kita masih kembangkan kasus ini,” jelasnya.
Siti adalah warga jalan Pasanah Gang Alpukat RT 12 Kelurahan Madurejo. Sedangkan Frangky adalah warga Kelurahan Mendawai RT 2 Gang Melur. Belum diketahui jelas apa hubungan antara mereka berdua karena masih dalam tahap pemeriksaan. Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Menyikapi hal ini, Wakapolres Kobar mengaku akan segera berkoordinasi dengan Lapas Pangkalan Bun untuk melakukan razia. (sam/yit)