PALANGKA RAYA – Sel tahanan Rutan dan Lapas tidak membuat Yuwan Chris (31) kapok untuk berbuat tindak pidana. Sudah 10 kali keluar masuk sel tahanan, warga Jalan RTA Milono itu tetap melakukan alias jadi “setan jalanan” dan pencurian dengan kekerasan.
Kali ini, bersama Muhammad Reza (31) warga Jalan Janah Jari, Yuwan diciduk lantaran melakukan perbuatan serupa.
Karena melakukan perlawanan dan nyaris menyerang petugas, kali ini tim Buser Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kiri pria yang memiliki catatan kriminal di kasus pencurian kendaraan bermotor itu. Kata ampun pak, tobat dan kesakitan pun terlontar dari mulutnya.Padahal setiap beraksi dia tak segan melukai para korban kalau melawan.
Yuwan dan Muhammad Reza ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Intelmob Polda Kalteng di rumahnya, Rabu (30/5). Dari tangan tersangka diamankan satu unit handphone/telepon seluler (Ponsel). Kini kasus itu sudah ditangani penyidik Polsek Pahandut. Ancaman hukuman ditas lima tahun penjara kembali menanti tersangka.
“Tersangka adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret dan sudah kerap kali ditangkap serta keluar masuk penjara. Terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkpan dan pengembangan,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar.
Didampingi, Kabag Ops Kompol Purwanto, Timbul menyampaikan tersangka terakhir beraksi ada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 pukul 21.30 WIB di Jalan Temanggung Kenyapi Induk. Ketika itu pelaku merampas handphone milik korban, pada saat korban sedang berboncengan sedang dalam perjalanan pulang menuju ke rumah, hingga berhasil mengambil satu ponsel dengan kerugian tiga juta rupiah.
Timbul menerangkan tersangka merupakan seorang residivis kasus penjambretan ini tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun pengakuannya baru tiga kali melakukan aksi (penjambretan) itu. Padahal berdasarkan catatan kepolisian sudah hampir 10 kali keluar masuk penjara.
”Ngakunya tiga padahal ini residivis. Makanya nanti kita akan kembangkan dengan TKP-TKP yang ada. Selama melancarkan aksi, pelaku melakukan modus yang sama. Mencari target, jika dapat langsung disambar, " ujar Kapolres.
Timbul menambahkan dalam kasus ini Yuwan tidak hanya sendiri, tetapi ada pelaku lain, namun dalam hal ini berhasil mengamankan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor jenis beat.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pahandut, untuk diproses lebih lanjut. Tersangka terakhir kali keluar dari penjara pada tahun 2017 lalu," pungkasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harmal Subarkah dan Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Rais.
Sementara itu, Yuwan tak menampik melakukan penjambretan dan tak sengan-segan melukai korbannya ketika melawan. Ia bahkan sudah beberapa kali masuk sel tahanan dalam kasus serupa dan pencurian kendaraan bermotor.
“Saya akui semua, tetapi ampun pak, sakit pak, tobat pak siap janji tidak mengulangi lagi dan tembak saja kalau berbuat lagi. Bukan saya pelaku utamanya hanya ikut dan itu pun belum terjual,” ujar Yuwan sambil menahan sakit usai menjalani operasi pengeluran peluru dibagian kakinya di rumah sakit Bhayangkara, Kamis (31/5) dini hari.
Yuwan mengatakan dirinya berbuat hal itu karena tidak memiliki pekerjaan dan alasan faktor ekonomi. Terlebih saat ini memiliki dua orang anak yang masing kecil.
“Terdesak Pak, saya janji tidak mengulangi lagi kalau tetap beraksi tembak saja 10 kali dikaki dan kepala,” tegasnya.(daq/vin)