SAMPIT – Perdagangan gelap menjadi ancaman kelestarian trenggiling. Satwa dilindungi ini kerap diincar sisiknya untuk diperjualbelikan. Sebagai contoh, RS memperdagangkan 13,25 kilogram sisik trenggiling. Dia diringkus aparat di Jalan Kopi Selatan, Sampit, Kamis (9/5) pekan lalu.
Komandan BKSDA Kotim Muriansyah mengatakan, sisik trenggiling diduga digunakan untuk pembutan kosmetik dan obat-obatan. “Dari informasi serta kabar yang beredar juga untuk campuran narkotika,” ucap Muriansyah.
Trenggiling di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini kebanyakan berada di hutan-hutan Kecamatan Antang Kalang, Bukit Sentuai, Telaga Antang, dan Mentaya Hulu. “Namun dalam beberapa kasus, trenggiling juga dijumpai di sekitar atau bahkan di dalam perkebunan kelapa sawit,” tambahnya.
BKSDA belum bisa memastikan ada atau tidaknya kelompok pemburu trenggiling di Kotim. Namun sekitar empat tahun yang lalu, memang ada beberapa kecamatan yang menjadi titik pengumpulan trenggiling. Dari Sampit, trenggiling dipasok ke Banjarmasin.
Menurutnya, harga jual sisik dari hewan pemakan serangga ini berkisar antara Rp. 2 juta hingga Rp. 2,5 juta per kilogram. BKSD terus melakukan sosialisasi mengenai satwa dilindungi dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan jual beli satwa bernama latin Manis Javanica ini. Ia mengimbau masyarakat yang menemukan satwa langka atau mengetahui perniagaan satwa langka hendaknya menginformasikan kepada BKSDA maupun kepolisian. (yn/yit)