SAMPIT – Kebijakan rumah dan warung makan harus ditutup siang hari selama Bulan Ramadan, diminta oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Abdul Khalik, benar-benar serius diterapkan.
Dirinya menegaskan, kebijakan penutupan rumah makan harus dilakukan tanpa toleransi. Sehingga jika terdapat rumah makan yang buka selama bulan Ramadan dipagi dan siang hari, hendaknya petugas berwenang segera menertibkan.
”Penertiban rumah makan yang buka selama bulan Ramadan itu harus dilakukan dengan serius. Sebab itu sudah jadi kebijakan bupati langsung. Tapi nyatanya, masih ada yang buka,” cetusnya baru-baru ini.
Padahal lanjut Abdul Khalik, kebijakan penutupan rumah dan warung makan saat siang hari selama Ramadan itu, diberlakukan sampai pukul 15.00WIB saja setiap hari. Setelah itu, rumah dan warung makan dipersilahkan membuka dagangannya kembali.
Pembatasan waktu operasional rumah dan warung makan itu, menurutnya seharusnya tidak mengganggu bisnis rumah dan warung makan. Sebab pada pukul 15.00 WIB ke atas, justru akan lebih banyak pelanggan yang akan berburu makanan untuk disantap pada waktu buka puasa, makan malam hingga untuk keperluan sahur.
“Harapannya petugas dapat bertindak tegas agar tidak lagi ada pemilik warung dan rumah makan yang bandel. Harapannya, kebijakan yang sudah ditetapkan itu bisa dijalankan dengan lancar dan tanpa pelanggaran,” pungkas Abdul Khalik. (sei/gus)