SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotim M Saleh mengatakan, penertiban peredaran makanan dan minuman (mamin) kedaluarsa dan berbahaya, oleh tim gabungan kabupaten dan provinsi, harus dilakukan dengan tegas. Menurutnya, bebasnya peredaran mamin berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat selaku konsumen.
”Harus ada upaya tegas dari petugas jika ketemu barang expired. Harus disita tanpa alasan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (16/6).
Menurut Shaleh, perlu tindakan tegas itu, sebab apabila mamin expired atau kedaluarsa dibiarkan begitu saja dan dikembalikan lagi pada pemilik toko, maka bisa saja terjadi barang tersebut kembali dipajang dan dijual. Hal ini tentunya merugikan masyarakat apabila tidak sengaja mengambil produk yang sudah kedaluarsa tersebut.
Apalagi lanjutnya, masyarakat kebanyakan saat ini kurang teliti dan tidak terlalu memperhatikan tanggal expired produk-produk makanan dan minuman yang dijual pedagang. Karena itu, ada saja kemungkinan masyarakat membeli mamin kedaluarsa yang tidak layak konsumsi.
”Yang kasihan itu konsumen yg tidak tahu apa-apa dan membeli dalam jumlah banyak. Karena barang expired itu sudah tidak layak konsumsi dan akan berpengaruh bagi kesehatan yang mengkonsumsi. Untuk itu, perlu tindakan tegas. Jangan hanya memberi peringatan, tapi langsung dimusnahkan,” pungkasnya.
Ke depan, Shaleh berharap pelaksanaan razia mamin di toko-toko swalayan dapat dilakukan secara rutin. Tidak hanya pada masa-masa Ramadan atau menjelang hari besar lainnya, tetapi terjadwal dan terkoordinir sehingga pengawasan dapat berjalan dengan lancar. (sei/gus)