SAMPIT- Anggota DPRD Kotim Debby Sartika meminta kepada perusahaan swasta atau siapapun yang mempekerjakan karyawan wanita, agar tidak mengabaikan hak-hak mereka. Salah satunya hak perempuan untuk cuti melahirkan.
“Hak untuk melahirkan itu sifatnya adalah asasi, jadi tidak ada yang bisa mengalahkan hak itu. Kalau ada perusahaan yang mengabaikanya bisa dikategorikan melanggar hukum,”ujarnya.
Menurut Politikus Partai Nasdem ini, dengan jelas Undang-Undang Tenaga Kerja mengatur hak karyawan perempuan tersebut agar diberikan. Menurut Debby, pada dasarnya pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan. Dasar itu lanjutnya, juga sudah menurut perhitungan dokter kandungan, sehingga pengusaha tetap berkewajiban membayar upah selama karyawan wanita menjalankan cuti melahirkan.
“Jangan sampai hak pekerja perempuan dilupakan oleh pihak perusahaan. Harusnya ia cuti hamil, tapi dilupakan begitu saja. Waktunya pun lebih singkat dari pada aturan UU. Pemerintah memiliki peran penting menjalankan fungsi-fungsinya agar pekerja bisa mendapatkan hak," terangnya.
Debby meminta agar semua pihak yang mempekerjakan karyawan untuk bisa komitmen menerapkan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja). Hal ini untuk melindungi pekerja, mengurangi resiko kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas dan meningkatkan daya saing perusahaan.
“Kami terus mendorong partisipasi aktif dari masyarakat industri untuk bersatu padu bersama pemerintah dan masyarakat luas agar terus berusaha mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan melaksanakan budaya K3 di perusahaan, ”pungkasnya.(ang/gus)