SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim Abdul Sahid mengingatkan Pemkab Kotim agar mengawal penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) di perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah kabupaten ini. Ditegaskannya, regulasi yang mengawal pelaksanaan program tersebut sudah ada, dan tinggal perwujudannya saja lagi.
”Pemerintah harus tegas kepada perusahaan yang lalai dan tidak melaksanakan program CSR. Sebab program itu adalah kewajiban, jadi harus dilaksanakan,”ujar Wakil Ketua Komisi III yang juga membidangi masalah CSR ini.
Abdul Sahid juga meminta agar Pemkab Kotim rutin menyurati PBS, setidaknya setiap enam bulan sekali untuk melaksanakan CSR mereka kepada masyarakat. Menuutnya, apabila perusahaan perkebunan tidak mengindahkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan CRS tersebut, maka sanksi tegas akan dilayangkan sesuai dengan aturan yang berlaku, atau sesuai dengan Perda Kotim Nomor 21 tahun 2014.
“Di dalam Perda Kotim itu disebutkan tanggung jawab sosial PBS. Baik berupa bantuan hibah dan langsung kepada masyarakat. Selain itu, masih banyak program CSR yang harus dilaporkan didalamnya. Jadi kita harapkan bagi perusahaan perkebunan ini untuk segera melaporkan pelaksanaan CSR mereka,” imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (ang/gus)