SAMPIT-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menargetkan bulan ini merampungkan pembahasan laporan pertanggungjawaban bupati terhadap penggunaan APBD tahun 2016. Selain itu juga mereka menargetkan Agustus akan menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan tahun 2017.
”Jadwal kita itu akan direvisi, bahwa tanggal 7 ini setelah paripurna akan dibahas di badan musyawarah, untuk menyesuaikan jadwal yang diusulkan esekutif. Salah satunya penyelesaian laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2016. Dilanjutkan juga penandatangan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran–Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018. Bulan ini harus selesai,” terang Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli kepada Radar Sampit kemarin.
Jhon menjelaskan, di bulan Agustus nanti akan dilanjutkan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2017. Kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan dengan target bulan Agustus sudah rampung.
“Sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri 31 tahun 2017 itu, pembahasan APBD perubahan itu, tanggal 30 Oktober harus tuntas,”tambahnya.
Ditegaskan Jhon, jadwal musyawarah di DPRD Kotim pada tahun ini sangat berbeda dari sebelumnya, seperti pembahasan APBD murni, yang ditarget sudah rampung pada bulan Oktober nanti. Sementara di tahun sebelumnya, DPRD bersama tim anggaran esekutif mengesahkan APBD murni itu paling cepat di akhir November.
Menurut Jhon, kali ini jika pembehasan melewati batas akhir 30 Oktober maka DPRD dan Bupati akan terancam sanksi.
”Apabila keterlambatan itu diakibatkan oleh bupati maka selama 6 bulan bupati tidak boleh menerima gajihnya. Sedangkan DPRD jika mengulurkan pembahasan, maka 6 bulan di tahun berikutnya, tidak diberikan hak keuangannya selama 6 bulan. Hal itu berlaku kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD,”pungkasnya.(ang/gus)