SAMPIT – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana untuk kembali melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya gepeng musiman yang bermunculan pasca lebaran.
”Pasca lebaran kemarin, kami lihat mulai ada wajah (gepeng) baru yang mulai berkeliaran di Kota Sampit. Makanya, kami berencana untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat ini sambil berkoordinasi dengan Satpol PP. Tapi kami juga sambil memantau, apakah para gepeng yang baru ini akan bertahan lama atau hanya memanfaatkan momen libur pegawai saja,” papar Plt Kepala Dinsos Kotim, Heriyanto, Rabu (5/7).
Penertiban pasca lebaran ini pun menjadi agenda rutin Dinsos setiap tahunnya. Karena meningkatnya arus lalu lintas pada momen mudik dan balik lebaran kerap kali dimanfaatkan oleh sejumlah oknum gepeng untuk masuk ke daerah baru untuk melaksanakan aksinya.
Heriyanto melanjutkan, dari sejak sebelum Ramadan pihaknya telah mengantisipasi berdatangannya gepeng baru ini. Seperti pemasangan spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gepeng dan semacamnya, serta penertiban secara rutin selama Ramadan bersama Satpol PP. Namun tetap saja hal tersebut tidak bisa menjamin 100%, bahwa tidak akan ada gepeng baru yang datang ke Kotim.
”Tapi sebenarnya, peredaran gepeng di Kotim masih lebih baik dibanding dengan kota lainnya, seperti Palangkaraya dan Banjarmasin yang lebih marak. Pada penertiban gepeng di Kotim selama Ramadan pun, hanya sedikit gepeng yang terjaring, yakni sekitar 4-5 orang. Itupun kebanyakan wajah lama dan segera di kembalikan ke daerah asal mereka,” tuturnya.
Ditambahkan Heriyanto, tidak adanya tempat khusus untuk membina para gepeng masih menjadi kendala mereka sejauh ini. Biasanya setelah ditangkap, gepeng hanya diberikan pembinaan selama 1-2 hari, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, baru dipulangkan ke daerah asalnya bagi yang berasal dari luar daerah. Hal ini lanjutnya, tidak cukup untuk memberikan efek jera, sehingga tidak jarang gepeng-gepeng tersebut akan kedapatan mengulangi tindakannya dan terjaring dalam penertiban.
”Kalau mengacu pada perda, sebenarnya mereka bisa di tipiring (tindak pidana ringan) selama 6 minggu untuk memberikan efek jera. Tapi untuk bisa ditipiring, harus ada BAP (Berita acara pemeriksaan) dan melalui penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. Ssedangkan PPNS kita belum ada,” pungkasnya.
Kendati demikian, ia berharap dengan penertiban rutin yang mereka lakukan juga dapat membuahkan hasil, sehingga para gepeng lambat laun akan berhenti dengan sendirinya. (vit/gus)