SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Khalik mendukung langkah tegas Polres Kotim dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras), baru-baru tadi. Bahkan dirinya mendorong agar para penjual miras di Kotim ditertibkan secara menyeluruh.
Selain itu dirinya juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kotim agar proaktif, melakukan penertiban pedagang miras mengingat peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran miras sudah disahkan.
"Kami apresiasi atas langkah Polres Kotim yang baru-baru ini menindak tegas penjual miras. Kami berharap penertibaan seperti itu tidak berhenti sampai di sini saja," ujar pria yang juga Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani tersebut.
Karena menurut Alex sapaan akrabnya, keberadaan miras selama ini selain tak berizin juga menjadi pemicu maraknya penyakit masyarakat. Dicontohkannya seperti pencurian, asusila, perkelahian, kecelakaan hingga aksi kejahatan lainnya.
Dari itu lanjutnya, apa yang dilakukan oleh Polres Kotim saat ini sejalan dengan Perda baru tentang pengawasan minuman beralkohol yang baru saja disahkan oleh DPRD Kotim. "Tertibkan peredaran minuman keras di Kotim, termasuk di tempat hiburan malam (THM. Apalagi di tempat itu selama ini sulit terpantau," tandasnya.
Seperti diberitakan, beberapa malam lalu kepolisian Polres Kotim menertibkan sekitar 1.060 botol miras dari berbagai macam merek dari toko penjual miras bernama Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang. Miras tersebut dari hasil penggeledahan petugas, tidak mengantongi izin sama sekali.(ang/gus)