SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 08 Juli 2017 10:46
DASAR MALING!!!! Numpang ke WC eh Malah Curi Dompet
PENCURI DOMPET: Ardiansyah, tersangka pencurian dompet saat diamankan di Mapolres Barsel, Kamis (7/7).(SYARIF/RADAR SAMPIT)

BUNTOK – Seorang pemuda bernama Ardiansyah (26) warga Desa Teluk Mampun, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara Polres Barsel ketahuan mencuri sebuah dompet milik seorang perempuan pemilik  toko JalanPelita Raya, RT 5, Buntok, Barsel, Kamis (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat numpang   kekamar kecil (WC) pelaku melihat ada kesempatan untuk mencuri dompet korban lalu pergi,” kata Haris warga sekitar  kepada Radar Sampit usai kejadian.

DikatakanHaris, saatmerasa kehilangan dompet sang pemilik memberitahukannya ke warga sekitar dan langsung mencarinya bersama-sama. Dompet pun ditemukan dompet dengan kondisi isinya sudah kosong didepan warung seberang tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita menduga pelaku saat melakukan aksinya sempat membawa dompet hasil curiannya ke warung seberang TKP. Diwarung tersebut pelaku menumpang kembali ke WC untuk menguras uang serta barang yang ada didompet lalu membuangnya,” kata Haris.

Masih dikatakan Haris, karena korban dan warga curiga kuat pelaku pencuri dompet tersebut adalah tersangka, maka dirinya bersama warga lainya mengejar dan menangkap tersangka yang kebetulan  masih tidak jauh dari TKP.

“Usai melakukan penangkapan kita lakukan penggeledahan dan ditemukan uang sejumlah Rp.650 ribu di dalam saku celana tersangka, lalu kita bawa ke Mapolsek Dusel,  dan disitulah tersangka tidak bisa mengelak lagi karena ditemukan kembali sebuah cincin emas beserta surat milik korban  yang disimpan di celana dalamnya tersangka,” katanya.

Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan, SIK, saat dikonfirmasi Radar Sampit Jumat (7/7) membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolres Barsel untuk proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,,” pungkasnya. (sya*/vin)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers