SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 08 Juli 2017 10:46
DASAR MALING!!!! Numpang ke WC eh Malah Curi Dompet
PENCURI DOMPET: Ardiansyah, tersangka pencurian dompet saat diamankan di Mapolres Barsel, Kamis (7/7).(SYARIF/RADAR SAMPIT)

BUNTOK – Seorang pemuda bernama Ardiansyah (26) warga Desa Teluk Mampun, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara Polres Barsel ketahuan mencuri sebuah dompet milik seorang perempuan pemilik  toko JalanPelita Raya, RT 5, Buntok, Barsel, Kamis (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat numpang   kekamar kecil (WC) pelaku melihat ada kesempatan untuk mencuri dompet korban lalu pergi,” kata Haris warga sekitar  kepada Radar Sampit usai kejadian.

DikatakanHaris, saatmerasa kehilangan dompet sang pemilik memberitahukannya ke warga sekitar dan langsung mencarinya bersama-sama. Dompet pun ditemukan dompet dengan kondisi isinya sudah kosong didepan warung seberang tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita menduga pelaku saat melakukan aksinya sempat membawa dompet hasil curiannya ke warung seberang TKP. Diwarung tersebut pelaku menumpang kembali ke WC untuk menguras uang serta barang yang ada didompet lalu membuangnya,” kata Haris.

Masih dikatakan Haris, karena korban dan warga curiga kuat pelaku pencuri dompet tersebut adalah tersangka, maka dirinya bersama warga lainya mengejar dan menangkap tersangka yang kebetulan  masih tidak jauh dari TKP.

“Usai melakukan penangkapan kita lakukan penggeledahan dan ditemukan uang sejumlah Rp.650 ribu di dalam saku celana tersangka, lalu kita bawa ke Mapolsek Dusel,  dan disitulah tersangka tidak bisa mengelak lagi karena ditemukan kembali sebuah cincin emas beserta surat milik korban  yang disimpan di celana dalamnya tersangka,” katanya.

Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan, SIK, saat dikonfirmasi Radar Sampit Jumat (7/7) membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolres Barsel untuk proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,,” pungkasnya. (sya*/vin)


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:38

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Selasa, 29 April 2025 17:38

Minta Pemerintah Menata Irigasi Pertanian

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 28 April 2025 17:11

Gubernur Kalteng Kirim Bansos ke Wilayah Banjir

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan pemerintah akan selalu hadir…

Senin, 28 April 2025 17:10

Dorong Realisasi Sekolah Rakyat di Kalteng

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Jumat, 25 April 2025 11:54

Petani Diminta Terlibat Wujudkan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyebutkan…

Jumat, 25 April 2025 11:53

Pemutihan PKB Bantu Tingkatkan PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Kamis, 24 April 2025 17:08

DAD Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 24 April 2025 17:08

Ekonomi Kalteng Jangan Bergantung Sektor Tambang dan Perkebunan

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 23 April 2025 17:17

Pemprov Dorong Kejelasan Batas Kecamatan

PALANGKA RAYA - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Rabu, 23 April 2025 17:16

Peningkatan Infrastruktur Jalan Bantu Pertumbuhan Ekonomi

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers