SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 08 Juli 2017 10:46
DASAR MALING!!!! Numpang ke WC eh Malah Curi Dompet
PENCURI DOMPET: Ardiansyah, tersangka pencurian dompet saat diamankan di Mapolres Barsel, Kamis (7/7).(SYARIF/RADAR SAMPIT)

BUNTOK – Seorang pemuda bernama Ardiansyah (26) warga Desa Teluk Mampun, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara Polres Barsel ketahuan mencuri sebuah dompet milik seorang perempuan pemilik  toko JalanPelita Raya, RT 5, Buntok, Barsel, Kamis (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat numpang   kekamar kecil (WC) pelaku melihat ada kesempatan untuk mencuri dompet korban lalu pergi,” kata Haris warga sekitar  kepada Radar Sampit usai kejadian.

DikatakanHaris, saatmerasa kehilangan dompet sang pemilik memberitahukannya ke warga sekitar dan langsung mencarinya bersama-sama. Dompet pun ditemukan dompet dengan kondisi isinya sudah kosong didepan warung seberang tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita menduga pelaku saat melakukan aksinya sempat membawa dompet hasil curiannya ke warung seberang TKP. Diwarung tersebut pelaku menumpang kembali ke WC untuk menguras uang serta barang yang ada didompet lalu membuangnya,” kata Haris.

Masih dikatakan Haris, karena korban dan warga curiga kuat pelaku pencuri dompet tersebut adalah tersangka, maka dirinya bersama warga lainya mengejar dan menangkap tersangka yang kebetulan  masih tidak jauh dari TKP.

“Usai melakukan penangkapan kita lakukan penggeledahan dan ditemukan uang sejumlah Rp.650 ribu di dalam saku celana tersangka, lalu kita bawa ke Mapolsek Dusel,  dan disitulah tersangka tidak bisa mengelak lagi karena ditemukan kembali sebuah cincin emas beserta surat milik korban  yang disimpan di celana dalamnya tersangka,” katanya.

Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan, SIK, saat dikonfirmasi Radar Sampit Jumat (7/7) membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolres Barsel untuk proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,,” pungkasnya. (sya*/vin)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers