SAMPIT- DPRD Kotim kemarin menggelar rapat bersama para kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim serta pihak komite sekolah, membahas persoalan pungutan di sekolah. Namun pembahasan dengan duduk bersama tersebut belum menghasilkan keputusan, tetap yang bakal diterapkan semua sekolah di Kotim.
Hasilnya, anggota DPRD Kotim dan sejumlah pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan mengagendakan konsultasi ke pemerintah pusat di Jakarta terkait larangan sekolah memberlakukan pungutan kepada orang tua murid. Konsultasi rencananya bakal diarahkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta tim Satuan Tugas (satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di tingkat pusat.
”Salah satu hasil pertemuan kemarin, kita akan konsultasi. Karena ini wilayahnya abu-abu dan kita tidak ingin persepsi kita berbeda sehingga ujung-ujungnya adalagi yang ditangkap karena tuduhan pungli segala macam,”ujar Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun kepada Radar Sampit kemarin.
Terungkap dalam pertemuan itu, sejumlah kepala sekolah mengeluhkan adanya larangan memungut uang kepada murid melalui komite sekolah. Menurut mereka, sekali pun sekolah sudah didanai oleh BOS, namun dana itu dianggap tidak akan menutupi kegiatan sekolah yang lain. Seperti untuk gaji guru honor, dan pembiayan kegiatan sekolah yang tidak tercantum dalam pendanaan BOS.
Selain itu para kepala sekolah juga mengeluhkan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang kadang jarang mampu diakodomir oleh pemerintah daerah.Dan jika melalui komite tidak perlu waktu lama paling 6 bulan, masalah itu akan diselesaikan.
”Kalau menunggu dana pemerintah, contohnya sudah dua tahun kami usulkan untuk pagar sekolah, dan tidak kunjung juga terealisasi. Padahal semuanya untuk kepentingan bersama, untuk sekolah juga,”beber salah satu kepala sekolah yang hadir saat itu
Sementara itu Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli menilai, perlu payung hukum agar pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua murid, seperti halnya komite tidak bermasalah secara hukum.
"Ada 30 persen yang masih menjadi tanggung jawab wali murid. Di sini perlu ruang penjabaran tanggung jawab wali murid dan dibuat payung hukum agar pungutan yang dilakukan resmi," tandasnya.
Dirinya juga meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) di lembaga itu bisa mempertimbangkan hal ini, agar ada payung hukum ke depanya untuk mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana sekolah, yang bisa digali dari bantuan orang tua murid dan pihak lain. (ang/gus)