SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 15 Juli 2017 10:11
Wali Kota Ini Dukung Bandar Narkotika Dihukum Mati
DUKUNG HUKUMAN MATI: Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia saat menghadiri Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2017 di halaman Kecamatan Bukit Batu, kemarin (14/7).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya HM Riban mendukung penuh hukuman maksimal terhadap bandar narkoba, yakni hukuman mati. Narkoba merupakan musuh bersama. Pemkot Palangka Raya telah menyatakan perang terhadap peredarannya.

Hal itu disampaikan Riban saat peringatan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) tahun 2017, Jumat (14/7). Hukuman mati kepada penjahat narkoba dinilai sebagai hukuman yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Selain itu, sebagai upaya menyelamatkan dan melindungi rakyat Indonesia dari ancaman narkoba.

Menurut Riban, lebih dari 4 juta jiwa warga Indonesia telah menjadi penyalahguna narkoba. Mereka terdiri dari berbagai kategori usia. Anak-anak pun tak luput dari peredarannya.

”Karena itu, berbagai upaya telah dilakukan, baik melalui upaya pencegahan maupun pemberantasan agar para pelaku kejahatan narkoba yang semakin merajalela bisa diberangus dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Riban.

Dia menambahkan, narkoba dapat meracuni jutaan warga negara, sekaligus dapat menjadi senjata pembunuh massal yang akan menghancurkan bangsa Indonesia di masa yang akan datang.

”Saya tekankan peran aktif dan pendayagunaan seluruh komponen dan potensi bangsa dalam menghadapi keadaan darurat narkoba menuju Indonesia sehat, seperti tema HANI 2017 ini harus menjadi pendorong bagi kita agar berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Riban menuturkan, permasalahan narkoba tidak akan dapat diselesaikan pemerintah semata. Semua elemen masyarakat harus terlibat tanpa terkecuali.

”Kita harus waspada. Sekiranya di sekitar tempat tinggal kita ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat yang berwajib. Dengan begitu, mampu memutus mata rantai peredaran narkoba yang bahkan sudah merambah ke pelosok daerah di Indonesia, seperti Kalteng ini," katanya.

Riban meminta masyarakat memberikan dukungan upaya penjangkauan terhadap penyalahgunaan narkoba yang telah dilakukan oleh BNN Kota Palangka Raya, Polres Palangka Raya, BNN Provinsi Kalteng, dan Polda Kalteng melalui berbagai razia gabungan. ”Mari kita perangi narkoba," pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers