SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 15 Juli 2017 10:11
Wali Kota Ini Dukung Bandar Narkotika Dihukum Mati
DUKUNG HUKUMAN MATI: Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia saat menghadiri Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2017 di halaman Kecamatan Bukit Batu, kemarin (14/7).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya HM Riban mendukung penuh hukuman maksimal terhadap bandar narkoba, yakni hukuman mati. Narkoba merupakan musuh bersama. Pemkot Palangka Raya telah menyatakan perang terhadap peredarannya.

Hal itu disampaikan Riban saat peringatan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) tahun 2017, Jumat (14/7). Hukuman mati kepada penjahat narkoba dinilai sebagai hukuman yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Selain itu, sebagai upaya menyelamatkan dan melindungi rakyat Indonesia dari ancaman narkoba.

Menurut Riban, lebih dari 4 juta jiwa warga Indonesia telah menjadi penyalahguna narkoba. Mereka terdiri dari berbagai kategori usia. Anak-anak pun tak luput dari peredarannya.

”Karena itu, berbagai upaya telah dilakukan, baik melalui upaya pencegahan maupun pemberantasan agar para pelaku kejahatan narkoba yang semakin merajalela bisa diberangus dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Riban.

Dia menambahkan, narkoba dapat meracuni jutaan warga negara, sekaligus dapat menjadi senjata pembunuh massal yang akan menghancurkan bangsa Indonesia di masa yang akan datang.

”Saya tekankan peran aktif dan pendayagunaan seluruh komponen dan potensi bangsa dalam menghadapi keadaan darurat narkoba menuju Indonesia sehat, seperti tema HANI 2017 ini harus menjadi pendorong bagi kita agar berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Riban menuturkan, permasalahan narkoba tidak akan dapat diselesaikan pemerintah semata. Semua elemen masyarakat harus terlibat tanpa terkecuali.

”Kita harus waspada. Sekiranya di sekitar tempat tinggal kita ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat yang berwajib. Dengan begitu, mampu memutus mata rantai peredaran narkoba yang bahkan sudah merambah ke pelosok daerah di Indonesia, seperti Kalteng ini," katanya.

Riban meminta masyarakat memberikan dukungan upaya penjangkauan terhadap penyalahgunaan narkoba yang telah dilakukan oleh BNN Kota Palangka Raya, Polres Palangka Raya, BNN Provinsi Kalteng, dan Polda Kalteng melalui berbagai razia gabungan. ”Mari kita perangi narkoba," pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers