SAMPIT – Pembayarangaji ke-13 untuk guru kontrak daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami keterlambatan. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Suparmadi mengatakan, hal itu terjadi karena masalah teknis. Saat ini masih dakam proses.
”Gaji ke-13 untuk guru kontrak memang sudah di SK-kan bupati sebelumnya. Tapi, saat ini masih dalam proses dan belum pencairan. Pasalnya, perhitungannya, untuk guru kontrak belum cukup 12 bulan,” jelasnya, Senin (17/7).
Suparmadi menuturkan, perhitungan tersebut kurang karena sebelumnya penanganan guru kontrak sempat dialihkan pemkab ke Pemprov Kalteng. Namun, karena pemprov tidak mampu membiayai pembayaran gaji ke-13, penanganan mereka dikembalikan lagi ke pemkab.
”Karena itu, anggaran yang tadinya sudah disiapkan untuk gaji guru kontrak daerah selama 13 bulan, hitungannya baru sebelas bulan,” jelasnya.
Meski begitu, Suparmadi memastikan pembayaran gaji ke-13 guru kontrak akan dilakukan. Hanya saja, saat ini perlu waktu memprosesnya. Apalagi guru kontrak yang harus diproses pembarayan gaji ke-13-nya sekitar 500 orang.
”Ini nanti akan kita upayakan untuk dibayarkan dalam waktu dekat. Sementara kekurangannya yang dua bulan itu akan kita mintakan di anggaran perubahan,” tandasnya. (sei/ign)