SAMPIT-Ketua Badan legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengingatkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim konsisten melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pemkab Kotim juga dituntut mengoptimalkan peran Satpol PP dalam menegakan aturan daerah ke depannya.
”Pemerintah daerah itu punya aparat sendiri dalam rangka menegakkan aturan berupa perda. Karena itu kita dorong agar penegakan Perda ini gencar kembali, oleh Satpol PP,” imbuhnya.
Tidak hanya dalam hal penegakan dan pengamanan perda. Satpol PP juga diminta mendukung kinerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pemungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar lebih maksimal dalam menarik pajak dan retribusi.
”Seperti dalam penertiban reklame yang di luar ketentuan Perda. Barang yang ditertibkan Satpol PP dari reklame yang kedaluwarsa izinnya, bisa dilelang. Seperti besi reklame, spanduk, mau pun kayu, yang setelah ditertibkan tidak diambil lagi oleh pemiliknya," imbuh Dadang.
Diakuinya, belakangan ini Satpol PP Kotim kerap mendapatkan kritik dari masyarakat, salah satunya ungkap Dadang, karena masih ada anggapan hanya berani menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan saja. Sementara menghadapi para pengedar minuman keras yang bebas dijual sembarangan, belum maksimal.
”Padahal dari sisi aturan, penertiban miras itu sudah memiliki dasar hukum bagi Satpol PP Kotim untuk bertindak tegas,” tandas Politikus PAN ini. (ang/gus)