SAMPIT-Guna menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kotim berjanji akan menganggarkan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Penganggaran itu akan diperjuangkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan tahun ini.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun menegaskan, Pemkab wajib menganggarkan untuk BOSDA. ”Di APBD murni tahun ini tidak teranggarkan, tapi akan dianggarkan lagi di APBD Perubahan nanti,” ujarnya kepada Radar Sampit.
Diketahui, pada pekan lalu DPRD, Pemkab dan sejumlah guru perwakilan sekolah menghadap ke pemerintah pusat. Di sana mereka juga mengkonsulutasikan bahwa sekolah di Kotim terutama untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah kekurangan anggaran. Di satu sisi sekolah dilarang tegas melakukan pungutan.
"Pungutan memang dilarang, karena program pendidikan wajib belajar 9 tahun itu harus didukung pemerintah baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten. Itu tanggung jawab pemerintah sesuai dengan PP 17 tahun 2017,"terang Rimbun.
Dirinya juga meminta agar Dinas Pendidikan Kotim segera menyampaikan data kebutuhan anggaran untuk program wajib belajar 9 tahun. Hal itu agar a mereka di dewan bisa merancang pembagian anggaran ke dalam BOSDA.
Selain itu Rimbun mengingatkan lagi, agar sekolah-sekolah di Kotim tidak lagi menerapkan pungutan kepada orang tua murid, karena tidak ada toleransi dan sudah tegas aturan yang melarang, yakni di Permendikbud No.75 tahun 2016.
"Jadi itu sudah diwarning, tidak ada pungutan lagi di sekolah karena biaya akan didukung melalui BOSDA. begitu juga dengan sekolah di tingkat pendidikan SMA, komite sekolah tidak bisa juga memberlakukan pungutan, dan yang bisa itu hanya menerima sumbangan suka rela,” pungkasnya.
Rimbun mempertegas, fungsi dari komite sekolah tidak lagi mengatur urusan pungutan yang disepakati, namun lebih memperkuat pengawasan kepada kebijakan sekolah.(ang/gus)