PALANGKA RAYA – Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) kini hanya bisa tertunduk lesu. Warga Jalan Eka Sandehan, Kota Palangka Raya itu ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya. Hakim dibekuk bersama barang bukti delapan paket sabu siap edar, satu kantong plastik,satu ponsel dan uang tunai Rp 1,2 juta,Kamis (20/7) kemarin.
Dia diringkus di Jalan Telaga Sari, Kelurahan Bukit Batu, Palangka Raya. Hasil intrograsi kepolisian, Hakim merupakan bandar besar jaringan Banjarmasin. Dan menjual barang haram itu ke pengunjung lokalisasi dan para pekerja seks komersial(PSK) Pal 12. Kini petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar bos besar pemasok sabu ketersangka.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Jumat (21/7) mengatakan tersangka membeli narkotika dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kemudian diedarkan di Kota Palangka Raya baik kepada pengunjung maupun para PSK di lokalisasi pal 12.
”Ini bandar besar, karena dia juga masok barang ke pelaku lain yang beberapa waktu kami bekuk di kawasan sama. Dari hasil interogasi bahwa membeli sabu dari Banjarmasin seberat 25 gram dengan harga Rp 30 juta, maka ini kami masih pengembangan biar lebih besar tangkapannya,” tutur Gatoot.
Menurut Gatoot, tersangka dikenakan sanksi pidana karena memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Dan dikenakan pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda Rp 8 miliar.”Sah dan terbukti, kita kenakan pasl tertinggi ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya.
Gatoot menceritakan penangkapan berawal dari informasi bahwa ada seorang laki-laki berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. TKP di sekitar daerah Perumahan Jalan Telaga Sari. Atas info itu dilakukan peyelidikan (lidik) hingga berhasil menangkap Hakim bersama barang bukti delapan paket sabu.
Hasil pemeriksaan mendalam, lanjut Gatoot, barang haram itu untuk diedarkan kepada masyarakat khususnya di lokalisasi PSK km 12 Jekan Raya. Dengan harga mulai Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta.
“Hasil interogasi pula, uang tersebut digunakan untuk biaya makan minum dan biaya hidup lainnya. Nah saat penangkapan kita juga berhasil amankan sisa uang penjualan sebesar Rp 1,2 juta dan kini masih dilakukan pengembangan,” tegasnya perwira pertama Polri ini.
Gatoot menambahkan akan terus melakukan pendalaman dan intrograsi kepada tersangka. Terlebih diduga kuat Hakim merupakan jaringan besar antar provinsi dan sudah lama beraktivitas dalam penjualan dan pengedaran narkoba.
”Masih belum mengaku dan menunjuk pemasok besar maka ituterus kami dalami,”pungkasnya. (daq/vin)