SAMPIT-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotim , akan segera dibahas dalam minggu ini. Rencananya, pembahasan raperda inisiatif DPRD itu dijadwalkan dengan pembahasan Laporan Pertangungjawaban (LPj) Bupati Kotim, Tahun Anggaran 2016.
”Mungkin senin nanti akan kita bahas untuk raperda inisiatif itu, dan LPj Bupati Kotim. Pembahasan saya kira cukup dalam waktu sepekan untuk menyelesaikannya,”ujar Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli.
Dirinya juga optimis, dua agenda pembahasan tersebut tidak memakan waktu lama, sehingga pada bulan Agustus nanti, keduanya sudah selesai dibahas.
Diketahui, Raperda inisiatif DPRD Kotim yang akan dibahas itu untuk mengatur rencana kenaikan tunjangan DPRD Kotim. Raperda itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 18/2017 tersebut resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004, sudah tidak lagi berlaku.
Apabila Raperda inisiatif tersebut tuntas dibahas dan diberlakukan, maka fasilitas bagi anggota DPRD juga bakal bertambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka tetap mendapat uang transportasi.
Selain itu ada juga tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
Namun demikian Jhon menegaskan, penambahan nominal itu juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Dan dirinya menjamin, penambahan tunjangan DPRD ini tidak akan membenati APBD. ”Jadi ini hanya pergesern anggaran di DPRD Kotim saja,”tandasnya. (ang/gus)