SAMPIT - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur berkaitan dengan kenaikan tunjangan selesai dibahas.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan dalam sehari DPRD menuntaskan, dan sehingga dipastikan pelaksanaan kenaikan gaji terealisasi pada Agustus 2017 mendatang.
“Untuk raperda insiatifnya sudah selesai dibahas, Senin (24/7), sehari saja,” katanya, Selasa (25/7).
Dadang menyebutkan pembahasan itu memang tidak perlu memakan waktu lama karena hanya sekadar menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017.
Sementara itu, Dadang belum bersedia menyebutkan terkait kenaikan yang diasumsikan dalam raperda tersebut. Menurutnya itu nanti akan disampaikan oleh Komisi I yang membidangi keuangan DPRD Kotim.
“Nah, untuk besarannya itu Komisi I yang akan mennyampaikan,” imbuhnya.
Dadang menegaskan semenjak raperda itu disahkan dan diundangkan, maka wajib untuk diiplementasikan, diperkirakan bulan ini juga DPRD akan melakukan pengesahan raperda tersebut.
Mulai dari pembahasan hingga pengesahan raperda kenaikan tunjangan penghasilan dewan memang terbilang sangat cepat. “Artinya perda itu akan berlaku semenjak diundang-undangkan nanti, ya, bulan Agustus setidaknya,” kata dia.
Maka dari itu, kata Dadang, implikasinya kenaikan tunjangan penghasilan ini akan menyedot dana dari APBD Kotim. Sedikitnya Rp 1,8 miliar dana yang diperlukan untuk membayar hak keuangan 40 anggota legislator tersebut.
Perlu diketahui, saat ini perda yang jadi landasan hak keuangan DPRD Kotim adalah Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim.
Perda itu berusia sebelas tahun sehingga dinilai perlu diperbaharui. Di dalam Perda tersebut, penghasilan DPRD Kotim maksimal Rp 15 juta - Rp 17 juta. Sedangkan kenaikan penghasilan DPRD ini mencapai angka Rp 46,99 juta termasuk tunjangan rumah dinas untuk anggota, sementara pimpinan DPRD Rp 40 juta plus rumah dinas. (ang/fm)