SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 26 Juli 2017 09:17
Fix! Raperda Kenaikan Gaji Dewan Selesai Dibahas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu

SAMPIT - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur berkaitan dengan kenaikan tunjangan selesai dibahas.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan dalam sehari DPRD menuntaskan, dan sehingga dipastikan pelaksanaan kenaikan gaji terealisasi pada Agustus 2017 mendatang.

“Untuk raperda insiatifnya sudah selesai dibahas, Senin (24/7), sehari  saja,” katanya, Selasa (25/7).

Dadang menyebutkan pembahasan itu memang tidak perlu memakan waktu lama karena hanya sekadar menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017.

Sementara itu, Dadang belum bersedia menyebutkan terkait kenaikan yang  diasumsikan dalam raperda tersebut. Menurutnya itu nanti akan disampaikan oleh Komisi I yang membidangi keuangan DPRD Kotim.

“Nah, untuk besarannya itu Komisi I yang akan mennyampaikan,” imbuhnya.

Dadang menegaskan semenjak raperda itu disahkan dan diundangkan, maka wajib untuk diiplementasikan, diperkirakan bulan ini juga DPRD akan melakukan pengesahan raperda tersebut.  

Mulai dari pembahasan hingga pengesahan raperda kenaikan tunjangan penghasilan dewan memang terbilang sangat cepat. “Artinya perda itu akan berlaku semenjak diundang-undangkan nanti, ya, bulan Agustus setidaknya,” kata dia.

Maka dari itu, kata Dadang, implikasinya kenaikan  tunjangan penghasilan ini  akan menyedot dana dari APBD Kotim. Sedikitnya Rp 1,8 miliar dana yang diperlukan untuk membayar hak keuangan 40 anggota legislator tersebut.

Perlu diketahui, saat ini perda yang jadi landasan hak keuangan DPRD Kotim adalah Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim.

Perda itu berusia sebelas tahun sehingga dinilai perlu diperbaharui. Di dalam Perda tersebut, penghasilan DPRD Kotim maksimal Rp 15 juta - Rp 17 juta. Sedangkan  kenaikan  penghasilan DPRD ini mencapai angka Rp 46,99 juta termasuk tunjangan rumah dinas untuk anggota, sementara pimpinan DPRD  Rp 40 juta plus rumah dinas. (ang/fm)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:10

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:09

Perlu Solusi Kreatif Kurangi Pengangguran

PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta pemerintah provinsi,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:00

Percepat Penyelesaian RTRWP Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo…

Jumat, 02 Mei 2025 14:59

Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Provila

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong…

Selasa, 29 April 2025 17:38

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Selasa, 29 April 2025 17:38

Minta Pemerintah Menata Irigasi Pertanian

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 28 April 2025 17:11

Gubernur Kalteng Kirim Bansos ke Wilayah Banjir

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan pemerintah akan selalu hadir…

Senin, 28 April 2025 17:10

Dorong Realisasi Sekolah Rakyat di Kalteng

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Jumat, 25 April 2025 11:54

Petani Diminta Terlibat Wujudkan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyebutkan…

Jumat, 25 April 2025 11:53

Pemutihan PKB Bantu Tingkatkan PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers