SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 26 Juli 2017 09:17
Fix! Raperda Kenaikan Gaji Dewan Selesai Dibahas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu

SAMPIT - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur berkaitan dengan kenaikan tunjangan selesai dibahas.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan dalam sehari DPRD menuntaskan, dan sehingga dipastikan pelaksanaan kenaikan gaji terealisasi pada Agustus 2017 mendatang.

“Untuk raperda insiatifnya sudah selesai dibahas, Senin (24/7), sehari  saja,” katanya, Selasa (25/7).

Dadang menyebutkan pembahasan itu memang tidak perlu memakan waktu lama karena hanya sekadar menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017.

Sementara itu, Dadang belum bersedia menyebutkan terkait kenaikan yang  diasumsikan dalam raperda tersebut. Menurutnya itu nanti akan disampaikan oleh Komisi I yang membidangi keuangan DPRD Kotim.

“Nah, untuk besarannya itu Komisi I yang akan mennyampaikan,” imbuhnya.

Dadang menegaskan semenjak raperda itu disahkan dan diundangkan, maka wajib untuk diiplementasikan, diperkirakan bulan ini juga DPRD akan melakukan pengesahan raperda tersebut.  

Mulai dari pembahasan hingga pengesahan raperda kenaikan tunjangan penghasilan dewan memang terbilang sangat cepat. “Artinya perda itu akan berlaku semenjak diundang-undangkan nanti, ya, bulan Agustus setidaknya,” kata dia.

Maka dari itu, kata Dadang, implikasinya kenaikan  tunjangan penghasilan ini  akan menyedot dana dari APBD Kotim. Sedikitnya Rp 1,8 miliar dana yang diperlukan untuk membayar hak keuangan 40 anggota legislator tersebut.

Perlu diketahui, saat ini perda yang jadi landasan hak keuangan DPRD Kotim adalah Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim.

Perda itu berusia sebelas tahun sehingga dinilai perlu diperbaharui. Di dalam Perda tersebut, penghasilan DPRD Kotim maksimal Rp 15 juta - Rp 17 juta. Sedangkan  kenaikan  penghasilan DPRD ini mencapai angka Rp 46,99 juta termasuk tunjangan rumah dinas untuk anggota, sementara pimpinan DPRD  Rp 40 juta plus rumah dinas. (ang/fm)


BACA JUGA

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pemkot Palangka Raya Komitmen Tertibkan Truk ODOL

PALANGKA RAYA –Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan komitmennya untuk…

Kamis, 03 Juli 2025 16:40

Wujudkan Peningkatan Profesionalitas ASN

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Kamis, 03 Juli 2025 16:39

Perkuat Sinergi Pemkot dengan PGRI

PALANGKA RAYA– Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pentingnya…

Kamis, 03 Juli 2025 16:32

Gubernur Ajak Polri Perkuat Sinergi Membantun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menyampaikan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:31

Komisi IV DPRD Kalteng Terima Kunjungan DPRD Jambi

PALANGKA RAYA – Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) merima…

Rabu, 02 Juli 2025 17:05

Perbaiki Distribusi Air Bersih di Palangka Raya

PALANGKA RAYA — Wakil WaliKota Palangka Raya Achmad Zaini, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

DPRD Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

Pemkot Palangka Raya Peringkat Kedua Penurunan Stunting Se Kalteng

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi Ketua TP…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers