SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 26 Juli 2017 09:17
Fix! Raperda Kenaikan Gaji Dewan Selesai Dibahas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu

SAMPIT - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur berkaitan dengan kenaikan tunjangan selesai dibahas.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan dalam sehari DPRD menuntaskan, dan sehingga dipastikan pelaksanaan kenaikan gaji terealisasi pada Agustus 2017 mendatang.

“Untuk raperda insiatifnya sudah selesai dibahas, Senin (24/7), sehari  saja,” katanya, Selasa (25/7).

Dadang menyebutkan pembahasan itu memang tidak perlu memakan waktu lama karena hanya sekadar menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017.

Sementara itu, Dadang belum bersedia menyebutkan terkait kenaikan yang  diasumsikan dalam raperda tersebut. Menurutnya itu nanti akan disampaikan oleh Komisi I yang membidangi keuangan DPRD Kotim.

“Nah, untuk besarannya itu Komisi I yang akan mennyampaikan,” imbuhnya.

Dadang menegaskan semenjak raperda itu disahkan dan diundangkan, maka wajib untuk diiplementasikan, diperkirakan bulan ini juga DPRD akan melakukan pengesahan raperda tersebut.  

Mulai dari pembahasan hingga pengesahan raperda kenaikan tunjangan penghasilan dewan memang terbilang sangat cepat. “Artinya perda itu akan berlaku semenjak diundang-undangkan nanti, ya, bulan Agustus setidaknya,” kata dia.

Maka dari itu, kata Dadang, implikasinya kenaikan  tunjangan penghasilan ini  akan menyedot dana dari APBD Kotim. Sedikitnya Rp 1,8 miliar dana yang diperlukan untuk membayar hak keuangan 40 anggota legislator tersebut.

Perlu diketahui, saat ini perda yang jadi landasan hak keuangan DPRD Kotim adalah Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim.

Perda itu berusia sebelas tahun sehingga dinilai perlu diperbaharui. Di dalam Perda tersebut, penghasilan DPRD Kotim maksimal Rp 15 juta - Rp 17 juta. Sedangkan  kenaikan  penghasilan DPRD ini mencapai angka Rp 46,99 juta termasuk tunjangan rumah dinas untuk anggota, sementara pimpinan DPRD  Rp 40 juta plus rumah dinas. (ang/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers