PALANGKA RAYA – Tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, seorang pria berprofesi mekanik eletronik, Dayat (34), harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mengedarkan sabu. Bapak dua anak itu diringkus Tim Khusus Sat Narkoba Polres Palangka Raya saat menunggu calon pembeli.
Dayat dibekuk di Jalan KS Tubun, depan Hotel Foni, Senin (24/7). Dia sempat berniat melarikan diri. Dari saku baju Dayat ditemukan satu paket sabu, ponsel, dan uang Rp 50 ribu sisa penjualan. Tersangka telah ditahan di sel Polres Palangka Raya.
Dari pengakuannya, Dayat baru menjadi pengedar sabu satu bulan karena tergiur keuntungan besar. Penghasilan sebagai mekanik tidak menentu, sementara dia harus menghidupi istri dan dua anaknya. Dayat diancam penjara di atas lima tahun.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan, selain jadi kurir dengan upah Rp 50 ribu.Tersangka juga menjadi pengedar dengan keuntungan Rp 50 Ribu – Rp 100 ribu per paket.
Menurut Gatoot, pelaku dibekuk atas informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu di sekitar Jalan KS Tubun. Setelah 30 menit melakukan pengintaian, Dayat datang menggunakan sepeda motor dan menunggu seseorang. Aparat pun langsung meringkusnya. Saat diperiksa didalam saku baju sebelah kanan ditemukan bungkus rokok yang isinya satu paket sabu siap edar dan uang tunai Rp 50 ribu.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 14 (1) Subsider 112 (1) UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Kini masih dilakukan pengembangan, terutama asal barang. Diduga tersangka ini jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya. (daq/ign)