SAMPIT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali akan membongkar setiap bangunan di atas drainase di Jalan Kapten Mulyono. Hal itu agar dapat mengeruk saluran air yang kini telah mengalami pendangkalan bertahun-tahun.
Kasi Penyehatan Lingkungan dan Pengawasan PUPR Kotim Mochammad Djunaidi mengatakan, pekerjaan sudah berjalan dari persimpangan jalan lingkar kota menuju bundaran polres. Namun, masih setengah jalan.
Untuk kawasan bangunan, pihaknya kesulitan melanjutkan pekerjaan. Pasalnya, banyak bangunan di atas drainase, sehingga pihaknya meminta bantuan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Satpol PP Kotim untuk mengeksekusi setiap jenis bangunan tersebut.
”Parit di kiri dan kanan jalan itu semua mengalami pendangkalan. Bisa dilihat sendiri. Kita mau mengeruk jadi kesulitan, ya kita harus meminta bantuan dari instansi atau petugas terkait untuk menangani masalah itu,” kata Djunaidi, Rabu (26/7).
Pengerukan akan segera dilakukan setelah petugas Satpol PP ke lapangan untuk menertibkan bangunan yang dibuat di atas parit. Pihaknya berharap masalah itu segera direspons. Dengan begitu, keinginan Kota Sampit bebas dari genangan bisa diwujudkan.
”Semakin cepat malah lebih baik. Kami sudah melakukan pengerukan separuh Jalan Kapten Mulyono. Sisanya menunggu hasil dari dari kecamatan dan Satpol PP. Kami tidak bisa membongkar begitu saja,” tegasnya.
Terpisah, Plt Kasatpol PP Kotim Rihel mengatakan, pihaknya sudah mengetahui rencana kegiatan itu. Satpol PP siap membantu pengerukan.
”Pengerukan itu bukan untuk kepentingan per orangan, tetapi semua. Tujuannya agar semua paham air bisa mengalir dengan baik. Setelah kami selesai berkoordinasi antarinstasi, surat teguran kepada pemilik bangunan di Jalan Kapten Mulyono akan disampaikan,” kata Rihel.
Dia menambahkan, teguran akan diberikan tiga kali. Apabila tetap diabaikan, akan dibongkar paksa menggunakan alat berat. Apalagi aturannya sudah jelas, yakni dilarang mendirikan bangunan di atas parit.
”Seperti pengerukan di Jalan Jendral Sudirman beberapa waktu lalu, akan tegas, tanpa pilih kasih. Siapa saja pemilik bangunan itu, kalau menghalangi pekerjaan petugas Dinas PUPR Kotim, akan dibongkar paksa, setelah surat teguran sebelumnya kita berikan tetapi diabaikan begitu saja,” jelasnya, seraya menambahkan, pihaknya mulai bergerak pekan depan. (mir/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.