KUALA KURUN – Pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap pertama sudah bisa dilakukan. Untuk pencairan, setiap desa harus melengkapi persyaratan, seperti menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun 2016, melampirkan RPJMDes, RKPDes, dan dituangkan dalam APBDes.
”Seluruh persyaratan itu wajib dipenuhi untuk pencairan. Paling utama melengkapi persyaratan SPj tahun 2017,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau, Rabu (26/7).
Sampai saat ini, kata dia, dari 114 desa, baru 61 desa yang sudah melakukan pencairan. Sisanya, 53 desa belum bisa karena syarat untuk prosesnya belum dilengkapi.
”Pencairan ADD dan DD ini sudah kita sampaikan ke camat. Paling lambat pada Agustus, seluruh desa sudah melakukan pencairannya. Kami (DPMD, Red) sebagai leading sektor sebatas mengimbau untuk pencairan, namun yang mengeksekusinya ada di desa,” tuturnya.
Tahapan pencairan, lanjut dia, setiap desa terlebih dahulu harus mengajukan ke kecamatan untuk diverifikasi dengan melihat persyaratannya. Apabila lengkap, akan dilanjutkan ke tim verifikasi tingkat kabupaten.
”Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap, kita akan merekomendasikan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Gumas,” tuturnya.
Sejauh ini, ujar dia, kendala utama desa sehingga belum melakukan pencairan ADD dan DD, adalah karena ketidakpatuhan dalam mengikuti setiap tahapan yang sudah ditentukan.
”Mereka (desa, Red) ini tidak mematuhi tahapan, sehingga kesulitan melengkapi persyaratannya,” ujar dia.
Menurutnya, proses pencairan ADD dan DD tahun ini lebih ketat dibandingkan tahun lalu, karena harus lebih dicermati seluruh persyaratan wajib yang harus dilengkapi. ”Tahun ini memang tidak serta merta dan semudah tahun lalu. Kita memang mencermati apa yang menjadi persyaratan wajib setiap desa dalam pencairan,” tandasnya. (arm/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran