PALANGKA RAYA - Banyak nya perusahaan di Kalteng yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian pemerintah. Data BPJS Ketenagakerjaan, di Kalteng baru 28,55 persen tenaga kerja yang ikut serta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan kepesertaan karyawan atau tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan melakukan kerjasama dengan pihak kejaksaan. Kerjasama tersebut bertujuan untuk "memburu" perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga untuk melakukan penagihan iuran kepada perusahaan yang menunggak pembayaran iuran.
"Untuk Kalteng tahun 2017 baru 252.891 tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau baru sekitar 28,55% dari total tenaga kerja di Kalteng. Kita ingin kepesertaan bisa mencapai target pada tahun 2017 ini dan 2018 semua tenaga kerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kanwil BPJS Kalteng, Heru Prayitno, Kamis (27/7).
Keikutsertaan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memang masih minim, khususnya tenaga kerja di perusahaan perusahaan perkebunan. Banyak perusahaan yang menyebut pekerjanya sebagai tenaga harian buruh lepas. Namun paktanya, mereka juga bekerja bertahun tahun dan hal tersebut telah dilakukan penelitian.
"Nanti kita semua samaratakan, jadi tidak ada lagi istilah tenaga kerja harian buruh lepas. Untuk itu, kita menggandeng kejaksaan dalam hal ini Kejati Kalteng dan seluruh ke Kejari se Kalteng untuk bekerjasama menerbitkan kepesertaan dan iuran di perusahaan yang menunggak," tegasnya.
Selain itu, kerjasama juga bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, khususnya Kalteng. "Kita ingin mempunyai visi misi yang sama untuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya di Kalteng. Karena banyak kasus tenaga kerja ini seperti buah simalakama, kalau melaporkan diberhentikan atau hilang pekerjaan. Kalau diam dirugikan dan diperlakukan seenaknya oleh pemilik perusahaan. Kalau ini dibiarkan akan berdampak pada kesejahteraan keluarga, sehingga kita rasa perlu ada perlindungan terhadap tenaga kerja salah satunya dengan menggandeng kejaksaan," tukasnya.
Heru mengatakan, perlindungan terhadap tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak dari berangkat kerja hingga pulang. Jika dalam perjalanan terjadi musibah, maka semua akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan unlimited (tanpa batas) hingga sembuh. Kalau ada cacat, maka akan diberikan pembinaan atau pelatihan hingga bisa bekerja mandiri," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Trihandoko mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan permintaan dan persoalan yang terjadi, itu dalam rangka kejaksaan memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum. "Selama ini kasus yang kita tangani banyak pada penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Kemudian juga terhadap kepatuhan perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Beberapa perusahaan ada yang diminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk patuh terhadap aturan pemerintah dalam mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kejaksaan sendiri telah melakukan upaya agar perusahaan bisa memenuhi aturan tersebut.
"Memang ada konsekuensi hukum, jika perusahaan tidak taati aturan pemerintah. Tetapi pertama yang kita lakukan adalah mengingatkan perusahaan dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan apakah sudah dilakukan sosialisasi atau belum. Kita ingin semua perusahaan patuhi aturan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya. (arj)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran