SAMPIT-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim, Rimbun mengaku prihatin atas tidak terserapnya salah satu anggaran di Kotim, yakni Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR). Menurutnya, hingga tahun 2017 ini, dana itu mengendap saja dan tidak bisa digunakan karena aturan penggunaannya yang sangat ketat.
Menyikapi kondisi itu, dirinya mengusulkan kepada Pemkab Kotim agar mengembalikan DAK-DR itu ke pemerintah pusat, agar tidak menjadi beban di daerah.
”Kalau saran saya, dana itu tidak bisa digunakan, jadi untuk apa ada di Kotim. Lebih baik kembalikan saja kepada pemerintah pusat, biar tidak jadi beban bagi daerah,” tegasnya disela rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) di DPRD Kotim, kemarin.
Rimbun menilai, selama ini masyarakat tahu bahwa mengendapnya DAK-DR itu karena kurang piawainya Pemkab Kotim, dalam memanfaatkan dana besar yang disebutkan Rimbun nilainya mencapai Rp 218 Miliar itu. Padahal lanjutnya, tidaklah seperti itu. Hal itu karena penggunaan dana itu tidak semudah yang dibayangkan, karena salah sedikit berpotensi kepada tindak pidana korupsi.
”Makanya kehati-hatian itu lah yang menyebabkan dana itu tidak bisa diserap. Tapi apa gunanya juga kita simpan uang itu tapi gak bisa digunakan. Hanya menghiasi besaran angka di APBD Kotim saja ,”ujar Politikus PDIP Kotim ini.
Rimbun sekali lagi mendesak agar Pemkab Kotim bersama-sama mereka menghadap kepada pemerintah pusat untuk mengkonsultasikan adanya dana tersebut.
”Dana itu memang besar, tapi pemerintah pusat mengucurkan dengan aturan pelaksanaanya yang sulit dan berleit-belit,”tandasnya. (ang/gus)