PALANGKA RAYA – Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tidak lagi dibawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PKB dan PLKB kini di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Direktur Kesehatan Reprodiksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hitima Wardani menyebutkan, proses pengalihan PKB dan PLKB memang tidak berjalan mulus, tetapi melalui proses yang panjang.
“Diawali dengan dikeluarkannya UU Nomor 23 Tahun 2014. Alih kelola PKB dan PLKB sempat tertunda satu tahun dari batas yang ditentukan. Hal ini disebabkan karena kesiapan pembiayaan yang cukup besar,” katanya saat kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana, Rabu (26/7).
Ia menyebutkan, alih kelola PKB dan PLKB berbeda dengan urusan yang lain, yaitu untuk sarana tidak diserahkan akan tetapi tetap menjadi aset pemerintah kabupaten dan kota. “Meski begitu, saya berharap terhadap aset tersebut tetap dimanfaatkan untuk kepentingan program KKBPK,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, pelaksanaan program KKBPK pada tahun 2017 telah memasuki triwulan III. Untuk itu, koordinasi antara pemerintah pusat, dalam hal ini BKKBN, dan daerah perlu diperkuat, terutama dalam penjabaran arah kebijakan dan strategi program KKBPK.
“Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diharapkan dapat menjabarkan arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di tingkat nasional,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng, Kusnadi menyebutkan jumlah PLKB yang dialihkan ke puast sebanyak 180 orang. Dengan rincinan, Kotawaringin Barat 24 orang, Kotawaringin Timur 23 orang, Kapuas 21 orang, Pulang Pisau eman orang dan Katingan tujuh orang. Selanjutnya, untuk Barito Selatan 17 orang, Barito Utara sembilan orang, Barito Timur 25 orang.
Kemudian untuk Murung Raya delapan orang, Gunung Mas tujuh orang, Sukamara dua orang dan Lamandau delapan orang, Sementara Palangka Raya 23 orang. Sedangkan Seruyan tidak ada PLKB yang diserahkan.
“Yang dialihkan ini adalah PLKB yang sudah berstatus ASN. Nah di Seruyan memang ada PLKB tapi statusnya masih tenaga honor, bukan ASN. Jadi tidak bisa dialihkan ke pemerintah pusat,” sebutnya.
Ia mengharapkan agar PKB dan PLKB tidak hanya berbicara tentang masalah kependudukan. Namun menguasai program pembangunan yang dibuat pemerintah khususnya peningkatan kesekahteraan masyarakat.
“Kita berharap PKB dan PLKB bisa maksimal, karena tugas mereka cukup berat. Satu orang saya bisa membina delapan desa. Apalagi kalau orangnya sedikit tapi wilayahnya luas, nah ini yang harus diperhatikan,” katanya.
Penyerahan PKB dan PLBK ke pemerintah pusat ini ditandai dengan penanda tanganan berita acara serah terima antara pemerintah kabupaten dan kota dengan BKKBN Pusat. (sho/vin)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran