PALANGKA RAYA – Dipertahankan dan diangkatnya mantan terpidana korupsi Prof Sanggam Manalu di Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi buah bibir di kalangan dosen dan mahasiswa. Pasalnya, pihak rektorat UPR tidak mempersoalkan status dosennya, walau seorang mantan narapidana korupsi.
Bahkan, Prof Sanggam masih dipercaya sebagai senat di Kampus UPR. Diangkatnya Prof Sanggam sebagai senat kembali menyeruak menjelang pemilihan Rektor UPR. Pasalnya, senat memiliki hak suara untuk pemilihan Rektor UPR pada 14 Agustus mendatang.
Walau dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah jelas, bahwa yang terlibat dalam kasus korupsi dan terbukti berdasarkan putusan pengadilan harus diberhentikan. Namun, berbeda dengan Prof Sanggam Manalu, guru besar yang bekerja di UPR tersebut masih bekerja sebagai ASN di UPR.
"Memang kalau Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN harus dipecat. Untuk kebijakan lainnya bisa konfirmasi pihak rektorat UPR," kata Ketua Tim Hukum UPR, Christianata kepada Radar Sampit.
Christianata mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang telah dijalani oleh Prof Sanggam Manalu. Yang bersangkutan telah menjalani proses hukum yang diberikan oleh negara.
"Hendaknya itu harus kita hormati. Dan jangan kita berikan hukuman yang lebih besar lagi dengan menjegal semua kiprah beliau, baik sebagai senat, guru besar dan sebagai dosen. Cukupkan itu, karena beliau telah menjalani hukuman," tegasnya.
Christianata meminta masyarakat kampus tidak membangun opini, bahwa setiap pelaku korupsi harus juga dihukum oleh masyarakat dengan menjegal segala sesuatu terkait kiprah seseorang pelaku korupsi. Sementara Prof Sanggam memberikan kontribusi yang besar untuk kampus.
"Kita minta persoalan ini tidak perlu dibesar besarkan. Beliau Prof Sanggam sangat memiliki kontribusi yang besar untuk UPR," tukasnya.
Diangkatnya Prof Sanggam sebagai senat juga tidak menjadi persoalan yang bertentangan dengan aturan di UPR. Walau telah terbukti korupsi dana percepatan para guru di FKIP UPR, Prof Sanggam masih dipercaya dan dipilih sebagai anggota senat.
"Tidak ada masalah, karena jabatan senat itukan, jabatan amanah. Senat tidak berpengaruh terhadap administrasi dan keputusan yang strategis. Dan kapan pun jabatan senat ini bisa dievaluasi," tandasnya.
Sementara itu, pihak rektorat masih belum memberikan komentar terkait dipertahankan Prof Sanggam manalu sebagai dosen walau telah terbukti korupsi berdasarkan putusan pengadilan.
Prof Sanggam tersangkut kasus korupsi Program Peningkatan Kualifikasi Guru (PPKG) pada 2009 lalu bersama Sekretaris FKIP UPR Arifin. Waktu itu, Prof Sanggam menjabat Pembantu Dekan I FKIP UPR. Prof Sanggam dan Arifin sama-sama divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalimantan Tengah dan denda Rp 50 juta 2016 lalu. (arj/vin)