SAMPIT – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat. Salah satunya dilihat dari maraknya kasus pembuangan bayi beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) membentuk satuan tugas (satgas) penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
”Pembentukan Satgas ini diutamakan lokasi yang sering terjadi kasus kekerasan. Tapi, ke depannya kami berharap di setiap kecamatan akan dibentuk satgasnya masing-masing. Dengan adanya satgas ini, diharapkan bisa membantu kami dalam mendeteksi sekaligus menangani kasus kekerasan di perdesaan,” kata Hamdanah, Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan, Selasa (1/8).
Hamdanah menuturkan, selama ini pihaknya mengalami kendala memantau dan menangani kasus KDRT di pelosok desa. Sebab itu, dengan adanya satgas PKDRT, diharapkan membantu mereka dalam melaksanakan tugas tersebut.
Ada dua kelurahan yang telah dilakukan pembentukan satgas PKDRT, yakni Kotabesi hulu dan Kotabesi Hilir, Kecamatan Kotabesi. Pembentukan itu dilaksanakan melalui kegiatan fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang digelar Selasa (25/7) lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti camat, lurah, Danramil, dan tokoh masyarakat setempat.
Dipilihnya dua lokasi itu, karena dinilai rawan kasus kekerasan. Selain mengenai kekerasan, isu terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan juga menjadi pembahasan.
”Kami berharap satgas yang diketuai lurah setempat ini nantinya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Bisa mengakomodir dan menangani permasalahan KDRT di wilayah masing-masing,” tandasnya. (vit/ign)