SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Tahmin Juma (48) mengakui sudah empat kali mengisap sabu.
Hal tersebut dibeberkan si Kades di hadapan hakim Ade Satriawan dan JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo di persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (1/8) kemarin.
"Sudah empat kali saya nyabu yang mulia, saya sangat menyesal," kata Tahmin kepada hakim.
Dari keterangan Tahmin, ia ditangkap pada Kamis (2/3) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman terdakwa Siswanto alias Anto (berkas terpisah) di Jalan Suka Bumi, Kecamatan Baamang, Sampit.
Pengakuannya, sabu itu didapat dengan cara membeli ke Saiful seharga Rp300 ribu. Setelah ke rumah Anto dan melihat ada bong sabu.
Terdakwa menanyakan apakah mereka usai nyabu, setelah diiyakan terdakwa keluar menghubungi Saiful untuk beli sabu seharga Rp300 ribu per paket.
"Sabu itu saya ambil di Jalan Batu Akik, yang ngantar orang suruhan Saiful, setelah itu saya kembali lagi ke rumah Anto," kata Tahmin.
Di tempat Anto, si kades isap sabu, tapi baru selesai mengisap, Tahmin diamankan bersama rekannya. Dari tangan Tahmin ditemukan sisa sabu lengkap dengan alat pakai (bong). (ang/fm)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran