SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 03 Agustus 2017 15:43
Lagi, Napi Kendalikan Peredaran Sabu, Kok Bisa?

Empat Pengedar Antarpulau Dibekuk

BARANG BUKTI: PLT Ka BNNP Kalteng Baja Sukma bersama jajaran saat memperlihatkan barang bukti. Inzert pelaku digiring petugas usai dipublikasikan ke awak media.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalteng meringkus empat tersangka pengedar narkoba. BNN Kalteng berhasil membongkar jaringan narkoba antarpulau.

Dari pengakuan tersangka diketahui, jaringan tersebut melibatkan narapidana dan dikendalikan langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kasongan khusus narkotika. BNN Kalteng mengamankan barang bukti setengah kilo sabu, dua celana dalam, empat telepon seluler (Ponsel) dan satu kutang.

Para tersangka diringkus di tiga lokasi di Banjarmasin, Jalan Trans Kalimantan dan di Jalan G Obos, Senin (24/7) lalu. Mereka dibekuk bersama barang bukti. Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta dan mengaku baru satu kali menjalani aksi. Direncanakan narkotika itu diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Gunung Mas (Gumas).      

“Empat tersangka berinisial DD (35), BI (37), DS (40) dan R (35) sudah diamankan. Narkotika itu dipesan oleh salah seorang narapidana. Tersangka dikendalikan oleh dari dalam Lapas Klas II Kasongan dengan media ponsel. Ungkapan ini adalah pengakuan tersangka,” tutur Plt Kepala BNNP Kalteng Baja Sukma, Rabu (2/8).

Baja mengungkapkan keempat tersangka adalah jaringan narkoba antarpulau. Sabu dibawa dari Batam dengan kualitas terbaik menuju Banjarmasin menggunakan pesawat terbang. Dan direncanakan diedarkan di Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

”Sebenarnya diamankan satu kilo dan dibawa oleh dua wanita berinisial DD dan AR. Tapi setengah kilonya dengan pelaku AR  ditangani oleh BNN Kalsel dan setengahnya ditangani dengan pelaku DD ditindak lanjuti BNN Kalteng. Modusnya meletakkan sabu didalam BH dan celana dalam,” ucapnya.

Baja menceritakan pelaku tertangkap berawal dari informasi masyarakat. Akan ada dua orang wanita membawa sabu dari Batam melewati bandara Hang Nadin menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan Bandara Tjilik Riwut.

Menindaklanjuti itu bersama BNNK Kalsel membentuk tim. Melakukan penghadangan di Bandara Tjilik RIwut dan Syamsudin Noor. Dengan telah mengetahui ciri-ciri pelaku pembawa barang haram itu. Lalu dengan koordinasi itu, beberapa personil mengamati penumpang dari pesawat Garuda Airways. Diduga ditumpangi pelaku.

Setelah sekian lama menunggu, kata Baja. Pelaku ternyata datang dan langsung menaiki taksi bandara.Tak ingin buruan lepas, petugas langsung mengikuti pelaku dan masih belum tahu barang haram diletakkan dimana. Tak lama melakukan penghadangan dan peggeledahan.

Saat digeledah, kata Baja. Petugas nyaris saja tak mendapatkan hasil. Namun usai diperiksa mendalam ditemukan sabu di dalam bra warna biru dan dalam celana dalam pelaku.

”Sempat kecele, tapi pas diperiksa lagi ditemukan barang haram itu, jadi satu orang bawa setengah kilo. Dan saat diinterogasi diketahui ada orang mengambil sabu dari Palangka Raya,” terangnya.

Dengar pengakuan itu, tambah Baja, tim kembali bergerak dan berhasil meringkus pelaku berinisial BI untuk mengambil sabu. Sehari berselang, berhasil lagi menangkap DS di Jalan G Obos dan R di Jalan RTA Milono.

“Jadi singkatnya gini, sabu dibawadari Batam oleh  DD diserahkan ke BI dan DS serta R. Nah mereka ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kasongan dan masih kami dalami,”ucapnya.

Baja menambahkan dengan keberhasila ini BNN Kalteng berhasil menyelamatkan 5.000 orang dari pencandu narkotika. Telah menetapkan para tersangka sesuai pasal 132 ayat 1 jo pasal 114dan pasal 112  UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Kami masih terus melakukan penyelidikan kasus ini termasuk sudah berkoordinasi dengan Kadivpas terkait keterlibatan Narapidana Lapas Kasongan,” pungkasnya.

Sementara itu, DD mengatakan melakukan pengantaran sabu baru pertama kali dan diupah Rp 10 juta sekali antar. Ia pun terpaksa melakukan hal tersebut karena tergiur upah besar walau kini akan menjalani hukuman mati atau seumur hidup.

”Ini resiko Mas, berani berbuat berani bertanggung jawab,” tutur wanita berambut panjang ini saat digiring. (daq/vin)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers