SAMPIT – Komisi II DPRD Kotim mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim untuk membangun depo sampah guna pengelolaan sampah. Mereka juga mendorong agar Pemkab Kotim melakukan pinjam pakai areal lahan milik Kodim 1015 Sampit di Jalan Pramuka.
”Kalau diizinkan bisa saja kita pinjam lahan Kodim di jalan Pramuka yang arealnya sekitar 20x50 meter itu,” kata Jainudin Karim, kemarin.
Menurutnya, depo pengolahan sampah merupakan salah satu cara Pemkab Kotim mengurai masalah sampah di Kota Sampit. Depo tersebut perlu pengaturan sistem jam buka dan tutup untuk mengatur pergerakan mobilitas sampah yang datang dan sampah yang dibuang ke TPS akhir, setelah disortir.
Selain sarana pendukung itu, kata Jainudin Karim, tak kalah penting Pemkab Kotim melalui DLH menyusun regulasi khusus sampah dan mekanismenya. Pasalnya, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu pada Pasal 2 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
”Tetapi, belum ada perda khusus tentang kelola dan sistem serta aturan pembuangan sampah dan penanganannya,” kata Politikus Partai Gerindra Kotim tersebut.
Pihaknya mendukung langkah dan terobosan Kepala DLH Kotim Sanggul L Gaol. Diharapkan dengan kepemimpinan yang baru, dinas itu lebih aktif dan bisa menjalin komunikasi yang baik dengan legislatif. (ang/ign)