KUALA KURUN – Peredaran obat terlarang, khususnya daftar G semakin meresahkan. Bahkan, penggunanya banyak dari peserta didik yang merupakan generasi muda. Hal itu menjadi keprihatinan kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Kami sangat prihatin dengan peredaran obat terlarang, khususnya daftar G seperti Zenith, Dextrol, Somadril, dan lainnya, yang akan merusak masa depan generasi muda kita. Untuk itu, hentikan penjualan obat-obat terlarang tersebut,” tegas anggota DPRD Gumas Lily Rusnikasi, Selasa (8/8).
Menurut dia, penghentian peredaran obat terlarang untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan masa depan generasi muda, serta masyarakat di daerah ini.
”Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberantas peredaran obat terlarang. Generasi muda kita harus bebas dari narkoba, khususnya obat terlarang, demi kehidupan yang lebih baik, sebagai penggerak pembangunan,” terangnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta seluruh pemilik apotik di Gumas berhati hati menjual obat-obatan. Apabila bukan resep dokter, sebaiknya tidak dijual bebas, apalagi untuk anak-anak sekolah.
”Kita semua harus peduli, masa depan anak-anak kita jauh lebih penting, sehingga penyalahgunaan obat, harus dihentikan. Pengawasannya pun tidak hanya tanggung jawab orangtua, tapi juga sekolah, pemerintah daerah, dan kita semua,” tuturnya.
Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengapresiasi penangkapan terhadap pengedar dan pemakai obat terlarang yang dilakukan Polres Gumas selama ini. Hal tersebut harus terus digencarkan.
”Kinerja Polres Gumas sangat baik dan kita mendukung dalam memberantas obat-obatan terlarang di daerah ini. Masyarakat juga harus memberi dukungan dengan melapor apabila ada masyarakat yang terlibat peredaran obat terlarang di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” tandasnya. (arm/ign)