SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 14 Agustus 2017 14:27
Curi "Punyanya" Tante, Pemuda Bertato Ini Dibekuk Polisi
DIAMANKAN: Fran saat diinterogasi Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli atas sangkaan melakukan pencurian kendaraan bermotor.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Fran Hariski Syahputra (25) hanya bisa terdiam dan tertunduk lesu. Ancaman diatas lima tahun penjara menanti pria penuh tato itu. Warga Jalan Tjilik Riwut KM 8 itu ditangkap tim Buser Polres Palangka Raya. Dia dibekuk atas sangkaan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Padahal sepeda motor merk Suzuki Satria F itu milik bibinya (tante) sendiri, Emalia, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya. Fran beralasan mencuri motor karena kepepet dan terkait permasalahan keuangan. Sekaligus memang sudah dari lama berkeinginan memiliki sepeda motor Satria.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli menerangkan antar korban dan tersangka memang ada ikatan keluarga. Perbuatan itu dilakukan tersangka Rabu (9/8) lalu di Jalan Srigunting dan ditangkap, Sabtu (12/8).

”Ngakunya kepepet dan faktor ekonomi,” ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol Bronto dan Kabag Ops Kompol Purwanto, Minggu (13/8).

Lili menceritakan pada saat kejadian tersangka bertamu ke rumah korban dan kala itu di dalam rumah hanya ada orangtua korban. Saat lenggah dan orang rumah buang air kecil di WC. Pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor di meja ruang tengah dan membawa kendaraan itu.

Tak lama baru disadari motor tak berada ditempat dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres. Atas laporan itu dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Sampai tiga hari kemudian pelaku ditangkap saat sedang asyik makan di warung di Jalan Yos Sudarso.

“Kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat.Kita amankan pelaku dan barang bukti. Ngakunya satu kali ini dan memang pelaku tidak ada daftar kriminal,” terang perwira menengah polri ini.

Lili menambahkan sudah melakukan penahanan kepada tersangka dan dikenakan pasal 362 KUHP.

”Ancaman lima tahun dan saya harap perbuatan pelaku ini tidak ditiru oleh warga lain,” pungkasnya.

Sementara itu Fran mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan memang berkeinginan memiliki sepeda motor Suzuku Satria F.

”Saya menyesal dan khilaf. Jujur ingin memiliki motor itu dari dahulu, ” ucapnya sambil digiring. (daq/vin)

    

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers