SAMPIT- Belakangan ini semakin banyak pemerintahan desa yang dilaporakan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Maka dari itu, anggota Komisi I DPRD Kotim Sinar Kemala meminta agar pemerintah desa (Pemdes) bisa menerapkan tertib administrasi atas segala bentuk penggunaan Dana Desa. Ditegaskannya pula, penggunaan Dana Desa harus mengacu kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
”Kalau kepala desa mau aman, ya laksanakan semuanyua sesuai dengan relnya masing-masing. Soal penggunaan dana desa kan sudah jelas tertuang dalam APBDes. Nah kalau melenceng maka hal itu bisa berdampak hukum,”ujar Politikus Golkar Kotim ini.
Menurut Kemala, berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut, pemerintah desa semakin kuat karena diberikan kewenangan yang besar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Selain itu dengan pengelolaan Dana Desa bisa mewujudkan desa yang mandiri. Maka itu dirinya meminta Pemdes tidak boleh asal-asal dalam mengelola administrasi Dana Desa.
Dilanjutkan Kemala, dalam perundang-undangan juga disebutkan, setiap desa akan mendapatkan Alokasi Dana Desa dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten yang semuanya masuk dalam APBDes. Namun lanjutnya, tentu akan banyak implikasi dari perubahan dan penguatan desa tersebut, sehingga setiap kepala desa harus serius mempelajari aturan-aturan yang ada.
Ditegaskannya lagi, untuk saat ini dan seterusnya, pengelolaan keuangan desa harus tertib administrasi dan tertib dalam pelaksanaannya. Selain itu dalam perencanaan juga harus baik, dengan mengacu pada aspirasi masyarakat. Termasuk pelaksanaanya harus bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak kalah penting, Kemala mengingatkan kepada kepala desa agar jangan berani-berani melaksanakan kegiatan fiktif.
”Di laporan dicantumkan, namun dalam bukti fisik ternyata tidak ada kegiatannya. ”Nah itu jelas sudah melanggar aturan. Jadi jangan main-main dengan hal tersebut, karena akan berdampak hukum,”pungkasnya.(ang/gus)