SAMPIT-Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat agar membuat database (basis data), khusus untuk seluruh pekerja buruh Se Kotim. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang dinas teknis tersebut, untuk meminta jumlah riil pekerja buruh versi pemerintah, atau yang terdaftar di BPJS.
”Nah ketika buruh yang terdata di pemerintah jauh berbeda dengan data yang diikut sertakan BPJS ini akan kita usut nanti. Ini bisa jadi merupakan kewajiban perusahaan yang diabaikan,”ujarnya, kemarin.
Rimbun mengungkapkan, dirinya ada menerima laporan terkait ada ulah Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan yang tidak mendaftakan karyawannya masuk jaminan sosial tersebut. Ditegaskannya, hal itu merupakan sebuah pelanggaran kepada Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Sanksinya itu sangat berat. Kalau bagi perkebunannya, bisa tidak diberikan pelayanan publik, baik oleh pemerintah daerah setempat juga instansi vertikal. Hal itu adalah perintah undang-undang, jadi Pemkab Kotim juga harus patuh dan tunduk,”tegas Politikus PDI Perjuangan ini.
Dirinya menilai, saat ini di Kotim masih terjadi karut marut di sektor ketenagakerjaan. Diantaranya adalah, banyak pekerja yang tidak diberikan SK sebagai pekerja tetap. Kemudian lanjutnya, hak-hak tenaga kerja juga diabaikan, dan tidak sesuai peraturan perudang-undangan.
”Makanya mulai tahun ini saya mengajak Pemkab Kotim untuk membenahi sektor ini. Kalau ada PBS nakal yang abai dengan hak karyawan, ya harus kita komitmen untuk memberikan tindakan tegas. Bahkan hingga memberi sanksi terberat, seperti pencabutan izin,”pungkas Rimbun.(ang/gus)