PALANGKA RAYA – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya memastikan Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat rawan atas peredaran kosmtik berbahaya, jamu ilegal dan obat-obatan tanpa izin edar.Kawasan memiliki pelabuhan seperti Pangkalan Bun, Kotawaringin Timur (Kotim) dan perbatasan provinsi tetangga menjadi lokasi masuk barang tersebut.
Hal itu diungkap Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati, Rabu (23/8) kepada awak media terkait peredaran kosmetik, jamu dan obat ilegal di Kalteng.
“Di Kalteng ini rawan jamu, obat tradional, obat tanpa izin edar. Paling banyak masuknya melalui jalur baik udara, darat maupun laut. Terutama di kabupaten memiliki pelabuhan dan saran lain seperti Pangkalan Bun, sampit dan daerah perbatasan dengan wilayah provinsi tetangga,” ungkap Trikoranti.
Menurut dia, selama ini seluruh wilayah Kalteng masih ada ditemui barang berbahaya tersebut. Bahkan BPOM melakukan pengawasan tidak hanya kosmetik, tetapi obat dan makanan, baik obat tradisonal, modern maupun kosmetik termasuk pangan.
“Kita juga melakukan pengawasan distribusi maupun pengolahanya hingga pemasaran ke toko-toko, seperti di kosmetik secara rutin melakukan uji di laboratorium di balai BPOM, melakukan pengawasan kesarana distribusi ke toko-toko. Dan Kita masih menemukan kosmetik berbahaya, dan hampir menyeluruh di Kalteng,” ujarnya.
Kata Trikoranti masuknya kosmetik berbagai cara bisa lewat pelabuhan, darat dan udara. Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap truk-truk pengakuat obat tradisonal dan berhasil mengamankan tanpa izin edar, lalu menemukan kerupuk mengandung rodamenmin B atau perwana tektil.
“Kita berkerja sama dengan sektoral. Padahal ancaman maksimal 15 tahun dan 15 miliar dan di Kalteng masih dalam proses. Kita masih temukan ada obat tradisional, obat ilegal dan obat keras disarana tak memiliki kewenangan, harusnya apotik tetapi di toko,” terngnya.
Bicara obat daftar G, dia menilai, peredaran obat daftar G di Palangka Raya dilakukan terselubung. Sebab, zenith sudah dicabut izin edarnya. Namun, sejauh ini belum ditemukan adanya home industri, baik di Palangka Raya maupun di Kalteng.
“Yang pernah ditemukan oleh BPOM itu di luar Kalteng. Oleh sebab itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat ilegal tersebut,” ajaknya.
Menurut dia, sasaran peredaran zenith tidak mengenal usia. Bisa kalangan pelajar, remaja, hingga orangtua. Hal itu dibuktikan dari hasil tangkapan aparat kepolisian yang sering terpublikasi lewat media baik online, cetak, maupun elektronik.
”Maka itu saya ajak untuk memerangi hal tersebut dengan sama-sama bergandengan tangan dan berkomitmen memberantas barang negatif itu,” pungkasnya. (daq/vin)