SAMPIT-Anggota DPRD Kotim Abdul Kadir menegaskan, pemilihan anggota Badan Permuswaratan Desa (BPD) harus mengacu kepada aturan. Dirinya menyoroti hasil pemilihan BPD di Desa Terantang Hilir Kecamatan Seranau, yang dianggap bakal banyak menuai masalah.
“Harus mengacui kepada aturan,. Tidak serta merta kita bisa semuanya, karena itu sudah ada dituangkan dalam Perda mengenai tahapan-tahapan dalam pemilihan BPD di tingkat desa,”ujarnya, kemarin.
Kadir mengatakan, contoh buruk pelaksanaan penjaringan BPD Desa Terantang Hilir jangan terulang. Menurutnya hal itu sangat rawan digugat karena dalam penjaringan calonnya tidak mengacu kepada aturan, sehingga produk dari kegiatan yang tidak sesuai tahapan itu bisa dikatakan cacat secara aturan.
“Saya sudah sampaikan bahwa dalam pemilihan BPD, harus mengacu kepada aturan. Toh sudah ada tahapan yang jelas. Tetapi kita dari DPRD hanya sekadar mengingatkan, ketika ada persoalan ya kita minta pemerintahan desa yang menghadapinya,”imbuh Kadir.
Ditegaskan lagi, dirinya juga sudah menyampaikan pertimbangan kepada camat setempat bahwa pemilihan BPD harus cermat. Sayangnya menurut Kadir, camat setempat tidak menggubris dan tetap melanjutkan tahapan pemilihan BPD, tanpa ada pertimbangan hukum lainnya. “Karena kita prinsipnya harus hargai aturan, dan ini ke depan bisa jadi masalah,”tandasnya.
Abdul Kadir menambahkan, bahwa tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kotim, yakni menyampaikan kewajiban dalam melaksanakan perda itu adalah mutlak. Sebab, apabila tidak dilaksanakan artinya aturan yang sudah disepakati bersama itu diabaikan begitu saja.(ang/gus)