SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 September 2017 14:09
Pengusaha Tambang Keluhkan ”Pungutan” Pemprov

Minta Sumbangan, Dokumen Ditahan

ILUSTRASI.(NET)

MUARA TEWEH – Produksi pertambangan batu bara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito terhambat. Penyebabnya seluruh dokumen produksi perusahaan batu bara ditahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Sebab Pemprov Kalteng menginginkan sumbangan dari perusahaan batu bara yang nilainya besar.

Aktivis sosial Tedy Sambas pun menyayangkan adanya pungutan dari Pemprov Kalteng yang nilainya sangat besar.

“Sumbangan itu, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng. Ini melebihi kewajiban royalti yang dibayar," ucapnya kepada wartawan, Selasa (5/9). 

Dijelaskannya, Pergub tersebut dikeluarkan sejak 31 Juli 2017 lalu. Setelah adanya aturan ini, perusahaan diminta menyetor dana sesuai kalori batu bara.

Awalnya dirinci sumbangan yang diminta untuk high calori (lebih dari 6.100 kkal/kg, ADB) sebesar Rp50.000/MT. Batu bara middle calori (5.100-6.100 kkal/kg, ADB) sebesar Rp30.000/MT. Batu bara low calori (5.100 kkal/kg, ADB) Rp15.000/MT. 

"Bahkan anehnya, Pemprov Kalteng menahan dokumen tambang, akibatnya sebulan belakangan tidak ada tongkang yang berlayar. Padahal Sungai Barito sedang dalam sehingga tongkang bisa berlayar. Jika sungai surut, maka angkutan batu bara dipastikan mandeg,” ungkapnya.

Lebih dari itu, terang Tedy nilai sumbangan yang diminta belakangan kembali berubah. Untuk yang low calori menjadi Rp7.500, middle calori Rp15.000 dan high calori Rp26.000.

“Kami berharapPemprov Kalteng berbenah. Karena pelayanan di Dinas ESDM Kalteng amburadul dan sangat memberatkan investasi. 

Sementara itu KA seorang pengusaha tambang yang menemui media dan minta namanya cukup diinisalkan juga mengeluhkan permintaan sumbangan tersebut. Alasannya bantuan pihak ketiga mestinya sukarela.

“Ini dipatok, makanya sangat memberatkan karena satu tongkang dipungut rata-rata Rp250 juta. Kami berharap ada perubahan kebijakanyang tidak memberatkan pengusaha tambang,” tandasnya. (viv/vin)


BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Senin, 05 Mei 2025 15:59

Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Senin, 05 Mei 2025 15:58

Kehadiran Nakes di Pelosok Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:10

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:09

Perlu Solusi Kreatif Kurangi Pengangguran

PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta pemerintah provinsi,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:00

Percepat Penyelesaian RTRWP Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo…

Jumat, 02 Mei 2025 14:59

Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Provila

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers