SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 September 2017 14:09
Pengusaha Tambang Keluhkan ”Pungutan” Pemprov

Minta Sumbangan, Dokumen Ditahan

ILUSTRASI.(NET)

MUARA TEWEH – Produksi pertambangan batu bara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito terhambat. Penyebabnya seluruh dokumen produksi perusahaan batu bara ditahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Sebab Pemprov Kalteng menginginkan sumbangan dari perusahaan batu bara yang nilainya besar.

Aktivis sosial Tedy Sambas pun menyayangkan adanya pungutan dari Pemprov Kalteng yang nilainya sangat besar.

“Sumbangan itu, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng. Ini melebihi kewajiban royalti yang dibayar," ucapnya kepada wartawan, Selasa (5/9). 

Dijelaskannya, Pergub tersebut dikeluarkan sejak 31 Juli 2017 lalu. Setelah adanya aturan ini, perusahaan diminta menyetor dana sesuai kalori batu bara.

Awalnya dirinci sumbangan yang diminta untuk high calori (lebih dari 6.100 kkal/kg, ADB) sebesar Rp50.000/MT. Batu bara middle calori (5.100-6.100 kkal/kg, ADB) sebesar Rp30.000/MT. Batu bara low calori (5.100 kkal/kg, ADB) Rp15.000/MT. 

"Bahkan anehnya, Pemprov Kalteng menahan dokumen tambang, akibatnya sebulan belakangan tidak ada tongkang yang berlayar. Padahal Sungai Barito sedang dalam sehingga tongkang bisa berlayar. Jika sungai surut, maka angkutan batu bara dipastikan mandeg,” ungkapnya.

Lebih dari itu, terang Tedy nilai sumbangan yang diminta belakangan kembali berubah. Untuk yang low calori menjadi Rp7.500, middle calori Rp15.000 dan high calori Rp26.000.

“Kami berharapPemprov Kalteng berbenah. Karena pelayanan di Dinas ESDM Kalteng amburadul dan sangat memberatkan investasi. 

Sementara itu KA seorang pengusaha tambang yang menemui media dan minta namanya cukup diinisalkan juga mengeluhkan permintaan sumbangan tersebut. Alasannya bantuan pihak ketiga mestinya sukarela.

“Ini dipatok, makanya sangat memberatkan karena satu tongkang dipungut rata-rata Rp250 juta. Kami berharap ada perubahan kebijakanyang tidak memberatkan pengusaha tambang,” tandasnya. (viv/vin)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers