SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 08 September 2017 15:23
Residivis Maling Perkosa Siswi SMP
RESIDIVIS: Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolsek Dusel, Kamis (7/9).( IST/POLSEK DUSEL)

BUNTOK – Seorang residivis yang baru beberapa minggu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan), bernama Rico Efata alias Irak (24) warga Jalan Pahlawan, gang Nurul Huda, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Barito Selatan (Barsel), ditangkap anggota Polsek Dusel. Ia diciduk lantaran memperkosa seorang gadis belia sebut saja Mawar,15, yang masih duduk di kelas satu SMP, Selasa (5/9) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

 “Kita amankan pelaku karena membawa kabur dan menyetubuhi korban yang masih anak dibawah umur,” kata Kapolsek Dusel AKP Budiono, SH, kepada Radar Sampit, Kamis  (7/9). 

Ia menceritakan, kejadian tersebut berawal saat sang ibu pulang ke rumah dari berjualan di warung pada (4/9) sekitar pukul 23.00 WIB, namun korban menghilang. 

 Mengetahui hal tersebut ibu korban lalu mencoba menghubungi anaknya, melalui telepon namun tidak aktif lalu dilaporkan ke pihak Polsek Dusel.  Setelah pihaknya bersama dengan ibu korban kembali memeriksa rumah, korban sudah berada di rumah. 

“Mendapati hal ganjil tersebut, ibu korban menanyakan kemana dan siapa yang membawa korban tengah malam keluar dari rumah. Korban akhirnya mengaku bahwa dibawa pelaku, lalu dirinya dipaksa untuk disetubuhi,” terang Kapolsek.

Budiono melanjutnya, mendengar hal tersebut kemudian pihaknya bersama sang ibu langsung mendatangi pelaku di kediamannya, lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dusel untuk dimintai keterangan. 

“Setelah diperiksa korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak lima kali. Hal tersebut dilakukan pelaku di waktu dan tempat yang berbeda-beda,” bebernya. 

Budiono menambahkan, oleh karena itu pihaknya terhadap pelaku yang merupakan seorang residivis kasus pencurian, menerapkan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014, TTG Perubahan  atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Jo 64 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Pelaku telah kita amankan beserta satu stel pakaian korban dan  satu buah sprei kasur warna biru bergambar bekas pelaku menyetubuhi korban,”  ujarnya. 

Sementara itu keluarga korban yang tidak mau dikorankan namanya  mengatakan, dirinya meminta kepada pelaku untuk diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

“Saya tidak terima putri yang masih belia ini dipaksa untuk disetubuhi pelaku, lalu diancam akan dibunuh apabila memberitahukan perbuatan bejat itu,” pungkasnya. (sya/vin/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers