SAMPIT – Legalitas kepemilikan lahan SDN 1 Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, tidak jelas. Belum ada solusi untuk ahli waris dengan Pemkab Kotim meski masalah ini sering dibahas.
Kepala UPT Disdik Kecamatan Baamang Mahbub menyampaikan, ada beberapa sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang belum memadai khususnya di wilayah Baamang, sedangkan sekolah itu harus mengacu pada delapan standar pendidikan. Salah satunya mengenai sarpras di SDN 1 Baamang Tengah yang masih terkendala legalitas kepemilikan tanah. Tanpa adanya legalitas lahan, sulit untuk mengembangkan sekolah.
“Beberapa tahun lalu sudah diperjuangkan antara kami dengan camat baamang bagaimana supaya aset daerah tingkat II itu tidak hilang. Menurut hemat kami, lebih baik diselesaikan dengan ahli waris supaya sekolahan tersebut bisa dikembangkan,” ujarnya saat acara reses perorangan anggota DPRD Provinsi Kalteng Dapil II Kotim-Seruyan Artaban di Balai Pertemuan Kantor Kecamatan Baamang,, Kamis (7/9). Reses itu dihadiri hampir seluruh ketua RT/RW, lurah dan kepala desa, LPMK dan PKK kelurahan/desa.
Sementara itu, Ketua RT 63 Kelurahan Baamang Tengah, Zainudin membenarkan bahwa status kepemilikan tanah di SDN 1 Baamang Tengah tidak ada kejelasan, apakah dihibahkan atau tidak. Sebab, kata dia, ahli waris tetap mempertahankan bahwa sekolahan tersebut bukan dihibahkan kepada pemkab dan tidak ada bukti penyerahan tanah hibah.
Di samping itu, lanjut Zainudin, ada oknum yang memperjualbelikan tanah SDN 1 Baamang Tengah. Hal itu terbukti karena ada salah seorang warga yang meminta tanda tangan untuk pembuatan surat keterangan tanah (SKT) di atas tanah sekolahan tersebut.
“Ada warga minta tanda tangan RT untuk membuat SKT. Itu saya tolak. Sepengetahuan saya bahwa tanah di SDN 1 Baamang Tengah itu sudah jadi aset daerah,” tegas Zainudin yang juga menjabat Ketua Forum RT/RW Kelurahan Baamang Tengah ini.
Terpisah, Kepala SDN 1 Baamang Tengah Mirjait menjelaskan, pihak sekolah juga telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi terutama mengenai status kepemilik tanah. Bahkan, hal itu sudah disampaikan ke dinas pendidikan maupun Komisi III DPRD Kotim.
“Kami serahkan hal ini ke pemkab karena kami tidak bisa berbuat banyak sebab status belum jelas. Bagaimana kami bisa membangun, merehab dan mengusulkan pembangunan sekolah sementara status tanah belum jelas,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/9).
SDN 1 Baamang Tengah berdiri sejak 1978 dengan luas lahan sekitar 1484 meter persegi. Lokasi berada di Jalan Muchran Ali dekat simpang 4 Desmon Ali. Jumlah murid saat ini 369 orang. Ruang kelas yang tersedia hanya 8 ruang. Bahkan sekolahan tersebut menerapkan sistem paralel yakni murid masuk pagi dan siang.
“Menurut keterangan dari tokoh masyarakat setempat dan guru senior SDN 1 Baamang Tengah, kalau tidak dihibahkan tidak mungkin tanah ini dibangunkan sekolahan. Yang jelas, proses belajar hingga sekarang tetap lancar, saya sudah sarankan kepada guru supaya jangan kendur melaksanakan tupoksinya masing-masing meskipun status ini masih jadi polemik sampai saat ini,” ujar Mirjait.
Menanggapi masalah status kepemilikan tanah SDN 1 Baamang Tengah, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Kalteng Artaban menegaskan, hal ini akan dikoordinasikan dengan Ketua Komisi C DPRD Kotim Rimbun, karena permasalahannya berada di kabupaten. (fin/yit)