SAMPIT-Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani di DPRD Kotim Abdul Khalik merasa sangat prihatin atas kerusakan jalan yang makin parah. Apalagi sampai menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Dirinya menilai, kerusakan jalan itu akibat ulah oknum pengusaha mengoperasionalkan kendaraan angkutan melebihi kemampuan kapasitas jalan, yakni maksimal 8 ton.
Menyikapi itu, dirinya mendesak agar aparat berwenang baik itu dari Pemkab Kotim agar menggelar penertiban, angkutan berat yang melintasi jalan- jalan di Kotim ini.
"Seperti kerusakan jalan di Parenggean, sudah sampai menimbulkan korban jiwa. Belum lama ini ada warga yang meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak lobang di jalan yang rusak," kata Abdul Khalik .
Ditegaskannya, kondisi ruas jalan poros Parenggean kini makin rusak, padahal ruas ini akses utama enam kecamatan di kawasan utara. Jalan di sana lanjutnya, banyak terdapat lubang akibat aspal terkelupas, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.
Dirinya menuding kerusakan jalan dipicu tingginya aktivitas truk bermuatan berat, khususnya pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit. Menurut Politikus PKB ini, truk-truk besar itu mengangkut tandan buah segar kelapa sawit melebihi kapasitas kemampuan jalan.
Ditegaskannya lagi, kemampuan kapasitas jalan di Kotim hanya delapan ton berdasarkan muatan sumbu terberat. Namun faktanya truk sawit sering membawa muatan sampai lebih dari 20 ton, sehingga membuat jalan cepat rusak. Kondisi ini sangat disayangkannya, karena dampak kerusakan jalan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat luas.
”Kerugian besar dialami daerah karena hingga saat ini daerah sama sekali belum diberikan hak menikmati dana bagi hasil dari sektor perkebunan itu. Jadi kami meminta polisi dan Dinas Perhubungan menindak tegas truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. Apalagi truk-truk itu umumnya berpelat Non-KH (luar Kalimantan Tengah), sehingga bayar pajaknya juga di luar daerah, padahal beroperasi di Kotawaringin Timur," pungkas Abdul Khalik.
Ditambahkannya, ruas jalan poros Parenggean berstatus jalan provinsi. Artinya, kewenangan dan tanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan tersebut ada pada Pemerintah Provinsi. ”Terlepas wewenang itu dimana, kami minta kalau muatan melebihi tonase ya ditindak tegas, sebelum masyarakat yang nantinya merasakan jalan rusak parah lagi,”tandas Abdul Khalik.(ang/gus)