SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus meminta agar bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotim bersinergi dengan semua pemerintahan desa, guna mengevaluasi semua peraturan desa. Dirinya mensinyalir, sebagian peraturan desa yang mengatur soal pemungutan, berpotensi jadi masalah di kemudian hari.
Dirinya menegaskan, evaluasi ini penting agar pemerintahan desa tidak terjebak kepada kasus hukum, atau ranah pungutan liar (pungli).
”Memang pungutan desa sebagian ada yang menyatakan sesuai Perdes untuk acuan mereka memungut. Tetapi pertanyaannya, apakah perdes itu sudah dievaluasi atau tidak bertentangan dengan dasar hukum lain yang ada diatasnya. Kami khawatir, masalah ini bisa jadi boomerang bagi aparatur desa sendiri,” imbuh Parimus.
Parimus menilai, saat ini pemerintahan desas sangat rawan posisinya dalam memberlakukan kebijakan. Maka dari itu diingatkannya, sebelum banyak tersangkut kasus Pungli akibat kesalahan dalam mengambil keputusan, hal ini harus gencar disosialisasikan.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, salah satu potensi Pungli di tingkat desa dicontohkannya seperti terkait urusan surat menyurat tanah. Parimus menilai, urusan birokrasi di sektor urusan tersebut selalu rumit, sehingga memberikan ruang kepada oknum untuk melakukan pungli.
”Selain ada tarif dari desa, di situ juga karena ada birokrasi yang rumit sehingga memberikan peluang untuk pungli. Nah, bagi sebagian warga yang tidak mau banyak urusan dia memilih memberikan uang, dan akhirnya cara itu menjadi turun temurun serta jadi kebiasaan ,”pungkas Parimus.(ang/gus)