SAMPIT-Anggota Komisi IV DPRD Kotim Hary Rahmad Panca Setia mendorong agar Pemkab Kotim jeli melihat kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang layak, terutama jalan di permukiman. Menurutnya, seperti di dalam Kota Sampit sendiri, masih banyak jalan-jalan permukiman yang luput dari perhatian. Sementara di sisi lain, Pemkab lebih royal membiayai infrastruktur yang sejatinya masih bisa ditunda pembangunannya.
”Eksekutif harusnya memahami mana yang kebutuhan riil masyarakat, mana yang masih bisa ditunda-tunda,”tegasnya di sela pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan 2017 bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kotim, kemarin.
Lebih dalam Hary menyebutkan, sejauh ini di dalam perkotaan saja masih banyak gang dan jalan-jalan permukinan yang luput dari perhatian, untuk diperbaiki kerusakannya. Hal itu lanjutnya, berdasarkan keluhan sejumlah warga kepada mereka di DPRD.
”Harusnya hal semacam itu jadi perhatian dan jadi skala prioritas agar dianggarkan. Bukannya Pemkab Kotim sesuka hati membangun daerah ini tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat,” tegas Politikus Hanura Kotim ini.
Hary menilai, keberhasilan Pemkab Kotim dalam membangun tidak hanya semata dengan menciptakan indahnya Kota Sampit saja. Tetapi juga diukur dengan bagaimana agar masyarakat bisa merasakan dampak pembangunan secara merata.
”Jalan dalam kota saja masih belum mampu diatasi apalagi yang di pedalaman. Maka itu dinas teknis harus melihat persoalan itu dari sisi kebutuhan, bukan atas dasar keingian sepihak saja. Aspirasi dan pokok pikiran dari DPRD juga harus dijadikan acuan,”pungkas Hary Rahmad.
Ditambahkannya, pihaknya di DPRD tidak segan-segan mencoret program usulan dinas teknis apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarkat. Dirinya juga menilai, selama ini eksekutif terkesan manja, karena seenaknya dalam menganggarkan dan membagi anggaran pembangunan.
”Hal itu harus kita ubah, DPRD kami tegaskan akan menolak hal yang kami anggap tidak mendesak dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat,”tandas Hary. (ang/gus)