PALANGKA RAYA – Alfiannor Vicry (22) dan Pandi Achmad (30), dua warga Jalan Camara Labat Wisata, Pahandut Seberang kini meringkuk dalam sel tahanan. Mereka ditangkap tim Satnarkoba Polres Palangka Raya bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan sabu lainnya, Minggu (10/9) kemarin.
Dari kedua tersangka saat penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo itu diamankan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,39 gram, dua buah ponsel, satu bungkus rokok, satu lembar plastik bungkus es cream dan satu unit sepeda motor merk Honda CBR bernopol KH 2970 TM.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, Vicry dan Pandi terancam hukuman 20 tahun penjara dan danda Rp 8 miliar. Keduanya diamankan di Jalan Raya Palangka Raya, Tumbang Talaken km 1 Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Bukit Batu.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Selasa (12/9) mengatakan baru bisa mempublikasikan tangkapan itu karena sebelumnya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam.
”Ini tangkapan besar kita amankan narkotika jenis sabu dengan berat 10,39 gram,” terangnya.
Gatoot menceritakan penangkapan berawal anggota unit Satres Narkoba Polres Palangka Raya melakukan penyelidikan (Lidik). Diperoleh bahan keterangan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Lalu dilakukan pengintaian terhadap kedua pelaku.
Setelah beberapa lama melakukan pengintaian, lanjut Gatoot, kedua pelaku pada pukul 17.00 WIB terlihat keluar dari Jalan Cemara Labat Wisata I. Dilakukan pembuntutan hingga ke Tumbang Talaken KM 1. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) langsung digelar penangkapan dan penggeledahan badan.
“Saat digeledah itu ditemukan narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok ditangan kanan tersangka Pandi. Usai ditemukan kedua pelaku dan barang bukti dibawa Mapolres,” terang Gatoot.
Ia menambahkan kedua pelaku bungkam barang haram itu berasal dan diperoleh dari mana, tetapi diduga narkotika tersebut didapat dari Bandar besar di Palangka Raya atau Banjarmasin.
”Kita masih kembangkan ini, maka itu kami terus periksa, terlebih barang dari dua tersangka ini cukup banyak hingga mencapai 10 gram lebih,” pungkas Gatoot. (daq/vin)