SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara mengingatkan kepada para lurah dan camat, agar berhati-hati dan cermat dalam memberikan rekomendasi untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayahnya. Ditegaskannya, rekomendasi IMB, terutama di wilayah perkotaan harus memperhatikan Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Dijelaskannya,jarak bangunan dengan bahu jalanan sudah ada ketentuannya. Namun pada kenyataannya, justru banyak bangunan baru yang tidak sesuai, tetapi tetap dibiarkan alias tidak ditertibkan.
”Bangunan baru di perkotaan sekarang banyak yang melanggar garis sempadan, menutup saluran dan menggunakan trotoar jalan untuk akses keluar masuk. Seharusnya itu ada izin khusus dari dinas terkait PUPR, serta izin Amdal lalu lintas dari Dinas Perhubungan,” papar Politikus PDI Perjuangan ini.
Agus menilai, dengan dibiarkannya bangunan baru melanggar garis sempadan jalan, menjadikan infrastruktur dalam kota sulit dikembangkan. Dicontohkannya, sedikit saja drainase dilebarkan sudah pasti akan mengenai bangunan warga, sehingga masalah ini harus dipikirkan dengan serius.
Dilanjutkannya, dalam penataan kota, banyak yang harus dilakukan Pemkab Kotim. Selain meningkatkan infrastruktur dan sarana penunjang untuk estetika (keindahan), masalah izin mendirikan bangunan merupakan salah satu mekanisme yang harus diperhatikan pihak lurah dan kecamatan. Yaitu harus selektif dalam memberikan rekomendasi untuk perizinan di tingkat kabupaten.
”Karena itu, keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kantor perizinan, memiliki peran penting meminimalisasi pelanggaran bangunan. Sebab, proses perizinan juga harus dipenuhi secara berjenjang,” pungkas Agus Seruyantara. (ang/gus)